Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang kedua ini digelar dengan agenda membacakan replik atau jawaban atas eksepsi atau nota keberatan dari pengacara terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam replik yang dibacakan Jaksa Ardito Muardi terdapat beberapa materi jawaban mengenai keberatan yang diajukan kuasa hukum Jessica. Namun seluruh keberatan itu dimentahkan JPU.
"Jaksa penuntut umum pada dasarnya menolak semua eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," ujar Ardito di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Penolakan ini, kata Ardito, didasarkan pada pemahaman yang keliru atas dakwaan JPU. Sebab, eksepsi yang diajukan kuasa hukum seharusnya hanya menyinggung aspek formal saja, bukan pada aspek materiil.
"Sehingga eksepsi tersebut tidak berlandaskan hukum, dan patut untuk ditolak," kata dia.
Berdasarkan pertimbangan itu, JPU menyatakan permohonan eksepsi tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak. Karena itu, JPU meminta agar majelis hakim segera mengeluarkan putusan sela berdasarkan tiga amar.
Pertama, menolak permohonan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, bahwa surat dakwaan terhadap Jessica telah disusun sebagaimana mestinya dan dapat dijadikan dasar‎ pemeriksaan ini.
"Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama Jessica Kumala Wongso tetap dilanjutkan," ucap dia.
Meski begitu, tim penasihat hukum Jessica sempat meminta tanggapan atau duplik atas jawaban yang dibacakan JPU. Tetapi, majelis hakim yang dipimpin Hakim Kisyoro tidak mengabulkan permintaan itu berdasarkan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Sidang kedua ini akhirnya ditunda hingga Selasa 28 Juni 2016 mendatang. Pada sidang ketiga nanti, majelis hakim akan menggelarnya dengan agenda putusan sela.
Jaksa Tolak Keberatan Jessica Wongso
PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Diperbarui 21 Jun 2016, 11:49 WIBDiterbitkan 21 Jun 2016, 11:49 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Direktur JakTV Tersangka Halangi Penyidikan di Kejagung Kini Jadi Tahanan Kota
Pemprov Jatim Raih WTP 10 Kali Beruntun, Gubernur Khofifah: Bukti Komitmen Wujudkan Good Governance
Komunitas Pesepeda B2W Sambut Baik Wacana Pembenahan Jalur Sepeda di Jakarta
Jawa Timur Sumbang 25% Lahan Tanam Padi Nasional, Gubernur Khofifah: Komitmen Pemprov Wujudkan Kedaulatan Pangan
Kapan Pengumuman Hasil UTBK 2025 Keluar? Ini Jadwal Lengkapnya!
Indonesia-China Perkuat Kerja Sama Strategis Lewat Dialog Perdana Menlu dan Menhan
Pramono Turunkan Pajak Bahan Bakar di Jakarta, DPRD Harap Bisa Ringankan Beban Masyarakat
Kapolri Apresiasi Aiptu Jimmi, Polisi Pemilik Pesantren Gratis di Pekanbaru
Sekjen Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Tidak Bicara dan Singgung Hal Sensitif
157 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati
Romahurmuziy Temui Stafsus Prabowo di Istana, Bahas SMA Unggul Garuda
Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Cikokol Tangerang Raup Rp25 Miliar dalam Dua Pekan