Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang kedua ini digelar dengan agenda membacakan replik atau jawaban atas eksepsi atau nota keberatan dari pengacara terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam replik yang dibacakan Jaksa Ardito Muardi terdapat beberapa materi jawaban mengenai keberatan yang diajukan kuasa hukum Jessica. Namun seluruh keberatan itu dimentahkan JPU.
"Jaksa penuntut umum pada dasarnya menolak semua eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," ujar Ardito di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Penolakan ini, kata Ardito, didasarkan pada pemahaman yang keliru atas dakwaan JPU. Sebab, eksepsi yang diajukan kuasa hukum seharusnya hanya menyinggung aspek formal saja, bukan pada aspek materiil.
"Sehingga eksepsi tersebut tidak berlandaskan hukum, dan patut untuk ditolak," kata dia.
Berdasarkan pertimbangan itu, JPU menyatakan permohonan eksepsi tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak. Karena itu, JPU meminta agar majelis hakim segera mengeluarkan putusan sela berdasarkan tiga amar.
Pertama, menolak permohonan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, bahwa surat dakwaan terhadap Jessica telah disusun sebagaimana mestinya dan dapat dijadikan dasar‎ pemeriksaan ini.
"Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama Jessica Kumala Wongso tetap dilanjutkan," ucap dia.
Meski begitu, tim penasihat hukum Jessica sempat meminta tanggapan atau duplik atas jawaban yang dibacakan JPU. Tetapi, majelis hakim yang dipimpin Hakim Kisyoro tidak mengabulkan permintaan itu berdasarkan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Sidang kedua ini akhirnya ditunda hingga Selasa 28 Juni 2016 mendatang. Pada sidang ketiga nanti, majelis hakim akan menggelarnya dengan agenda putusan sela.
Jaksa Tolak Keberatan Jessica Wongso
PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
diperbarui 21 Jun 2016, 11:49 WIBDiterbitkan 21 Jun 2016, 11:49 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mensos Sebut Penerapan Data Tunggal Dukung Penyaluran Bansos yang Tepat Sasaran
Menang di Allianz, Modal Penting Juventus di Leg Kedua Melawan PSV
6 Zodiak Wanita yang Dipercaya Membawa Keberuntungan Bagi Pria, Ada Kamu?
Resep Tongseng Lezat: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Tradisional Indonesia
3 Saham Emiten Indonesia Masuk Indeks MSCI Small Cap
8 Tradisi Mudik Lebaran di Dunia, Lebih dari Sekadar Pulang Kampung
Sebut Bali dalam Bahaya, Ni Luh Djelantik Minta KIPEM Kembali Diaktifkan
Harga Minyak Dunia Melesat Lagi, Ini Penyebabnya
Perdana, Kabupaten Subang Kini Miliki Sarana Penyimpanan dan Pengawetan Ikan Tenaga Surya
Pemain Buangan Manchester United Langsung Bangkit, Lewati Pencapaian Kandidat Ballon d'Or 2024
Hyomin T-Ara Dikabarkan Akan Nikah April 2025, Calon Suami Disebut Tampan dan Kerja di Bidang Finansial
Cuaca Besok Kamis 13 Februari 2025: Jabodetabek Diprediksi Berawan pada Pagi Hari