Jaksa Tolak Keberatan Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Jun 2016, 11:49 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2016, 11:49 WIB
Sidang Lanjutan Jessica Wongso
Sidang Lanjutan Jessica Wongso (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang kedua ini digelar dengan agenda membacakan replik atau jawaban atas eksepsi atau nota keberatan dari pengacara terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam replik yang dibacakan Jaksa Ardito Muardi terdapat beberapa materi jawaban mengenai keberatan yang diajukan kuasa hukum Jessica. Namun seluruh keberatan itu dimentahkan JPU.

"Jaksa penuntut umum pada dasarnya menolak semua eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," ujar Ardito di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Penolakan ini, kata Ardito, didasarkan pada pemahaman yang keliru atas dakwaan JPU. Sebab, eksepsi yang diajukan kuasa hukum seharusnya hanya menyinggung aspek formal saja, bukan pada aspek materiil.

"Sehingga eksepsi tersebut tidak berlandaskan hukum, dan patut untuk ditolak," kata dia.

Berdasarkan pertimbangan itu, JPU menyatakan permohonan eksepsi tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak. Karena itu, JPU meminta agar majelis hakim segera mengeluarkan putusan sela berdasarkan tiga amar.

Pertama, menolak permohonan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, bahwa surat dakwaan terhadap Jessica telah disusun sebagaimana mestinya dan dapat dijadikan dasar‎ pemeriksaan ini.

"Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama Jessica Kumala Wongso tetap dilanjutkan," ucap dia.

Meski begitu, tim penasihat hukum Jessica sempat meminta tanggapan atau duplik atas jawaban yang dibacakan JPU. Tetapi, majelis hakim yang dipimpin Hakim Kisyoro tidak mengabulkan permintaan itu berdasarkan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Sidang kedua ini akhirnya ditunda hingga Selasa 28 Juni 2016 mendatang. Pada sidang ketiga nanti, majelis hakim akan menggelarnya dengan agenda putusan sela.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya