Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang kedua ini digelar dengan agenda membacakan replik atau jawaban atas eksepsi atau nota keberatan dari pengacara terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam replik yang dibacakan Jaksa Ardito Muardi terdapat beberapa materi jawaban mengenai keberatan yang diajukan kuasa hukum Jessica. Namun seluruh keberatan itu dimentahkan JPU.
"Jaksa penuntut umum pada dasarnya menolak semua eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," ujar Ardito di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Penolakan ini, kata Ardito, didasarkan pada pemahaman yang keliru atas dakwaan JPU. Sebab, eksepsi yang diajukan kuasa hukum seharusnya hanya menyinggung aspek formal saja, bukan pada aspek materiil.
"Sehingga eksepsi tersebut tidak berlandaskan hukum, dan patut untuk ditolak," kata dia.
Berdasarkan pertimbangan itu, JPU menyatakan permohonan eksepsi tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak. Karena itu, JPU meminta agar majelis hakim segera mengeluarkan putusan sela berdasarkan tiga amar.
Pertama, menolak permohonan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, bahwa surat dakwaan terhadap Jessica telah disusun sebagaimana mestinya dan dapat dijadikan dasar‎ pemeriksaan ini.
"Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama Jessica Kumala Wongso tetap dilanjutkan," ucap dia.
Meski begitu, tim penasihat hukum Jessica sempat meminta tanggapan atau duplik atas jawaban yang dibacakan JPU. Tetapi, majelis hakim yang dipimpin Hakim Kisyoro tidak mengabulkan permintaan itu berdasarkan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Sidang kedua ini akhirnya ditunda hingga Selasa 28 Juni 2016 mendatang. Pada sidang ketiga nanti, majelis hakim akan menggelarnya dengan agenda putusan sela.
Jaksa Tolak Keberatan Jessica Wongso
PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
diperbarui 21 Jun 2016, 11:49 WIBDiterbitkan 21 Jun 2016, 11:49 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kocak, Kali Ini Trik Licik Abu Nawas Gagal Tipu Khalifah Harun Al-Rasyid
VIDEO: Palak Ojol di Banjarmasin, Pemuda Ciut Saat Diciduk Polisi
Inspirasi Baju Kurung dan Kebaya Pesona Tradisional, Busana Elegan dengan Sentuhan Modern
Memahami Endotoksin Adalah: Racun Bakteri yang Kompleks
Top 3 Berita Hari Ini: Duh, Rumah Korban Pembunuhan Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Jadi Tempat Wisata Dadakan
Mensesneg Ungkap Arahan Prabowo Subianto soal Penanganan Kasus Judi Online
Tantang Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jay Idzes Tegaskan Timnas Indonesia Punya Peluang Menang
Kurir Narkoba Asal Bandung Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, 2Kg Sabu Disembunyikan dalam Kemasan Teh Cina
Perusahaan Ini Hadirkan Biji Kopi Kualitas Premium Asli Indonesia di SIAL Interfood 2022
Tencent Investasi Rp 7,8 Triliun ke Indonesia, Ini Tujuannya
Selain Song Jae Rim, 6 Aktor Korea Selatan Ini Juga Pernah Diteror Sasaeng Fans
Digiring Polisi di Bandara Juanda, Pria yang Paksa Siswa Bersujud dan Menggonggong seperti Anjing Tertunduk Lemas