Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pemerintah daerah dan atau masyarakat di daerah dapat mengajukan gugatan apabila peraturan daerah (perda) di wilayahnya dibatalkan pemerintah pusat.
"Jadi bagi yang tidak puas dengan pembatalan itu bisa mengajukan ke PTUN, karena keputusan pembatalan perda adalah produk keputusan administrasi, jadi bisa diajukan ke PTUN," kata Jimly di acara diskusi 'Menyoroti Pembatalan Perda oleh Kemendagri' di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa 21 Juni 2016.
Jimly mengatakan, para penggugat dapat mengajukan banding untuk membuktikan perda mereka tidak bertentangan dengan undang-undang yang levelnya ada di tingkat atas. Jika dapat dibuktikan maka Majelis Hakim PTUN dapat membatalkan pencabutan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri.
"Itu jalan keluarnya tapi harus dibuktikan bahwa tidak bertentangan," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.
Menurut Jimly, cara pandang pembatalan perda sebaiknya jangan lagi menggunakan logika investasi. Investasi bukanlah konstitusi, artinya tidak ada keterkaitan yang sejajar di antara keduanya. Logika yang harus dibangun tentang pembatalan perda adalah soal regulasi daerah yang melanggar peraturan yang ada di level atasnya.
Jika alasannya investasi, kata dia, seolah-olah negara mengabdi kepada investasi bahkan kepada para pemodal. Istilah pembatalan perda karena alasan investasi merupakan peristilahan yang keliru.
Indonesia, lanjut Jimly, adalah negara, hukum bukan negara investasi. Investasi hanyalah salah salah satu unsur membangun negara. Dengan kata lain, terdapat sektor lain yang perlu diperhatikan seperti kebebasan, keadilan, dan persatuan dalam rangka pengabdian masyarakat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Jimly: Bagi yang Tak Puas, Pembatalan Perda Bisa Digugat
Akan tetapi harus dibuktikan bahwa perda yang digugat tidak bertentangan dengan undang-undang.
diperbarui 22 Jun 2016, 07:39 WIBDiterbitkan 22 Jun 2016, 07:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
300+ Quote Move On to Help You Heal and Move Forward
Komdigi Pastikan Jaringan Seluler Lancar saat Libur Nataru
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Mau Borong Sebelumnya Naik Lagi?
Inspirasi 6 Hadiah Natal dan Tahun Baru yang Spesial untuk Orang Terkasih
Mazda Siap Luncurkan MX-5 Edisi Ulang Tahun ke-35, Terbatas Cuma 1.000 unit
Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka, Yasonna Laoly Dicekal, dan 6 Orang di Pusaran Kasus Suap Harun Masiku
China Sanksi 7 Perusahaan AS terkait Bantuan Militer untuk Taiwan
Mengenal Maskapai Azerbaijan Airlines yang Pesawatnya Jatuh di Kazakhstan
Ancol Gelar Pesta Kembang Api dan Pertunjukan 1.000 Drone saat Malam Tahun Baru
Barcelona Ajak Manchester Uniter Barter Pemain, Tapi Tawarannya Sadis Banget
Daftar Lengkap Pemenang Asia Artist Awards 2024 di Bangkok, Byeon Woo Seok hingga Kim Soo Hyun Panen Piala
Sederet Fakta Panas Pekan ke-18 Liga Inggris 2024/2025: Man United Terbantai, Red Card Bruno Fernandes