Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pemerintah daerah dan atau masyarakat di daerah dapat mengajukan gugatan apabila peraturan daerah (perda) di wilayahnya dibatalkan pemerintah pusat.
"Jadi bagi yang tidak puas dengan pembatalan itu bisa mengajukan ke PTUN, karena keputusan pembatalan perda adalah produk keputusan administrasi, jadi bisa diajukan ke PTUN," kata Jimly di acara diskusi 'Menyoroti Pembatalan Perda oleh Kemendagri' di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa 21 Juni 2016.
Jimly mengatakan, para penggugat dapat mengajukan banding untuk membuktikan perda mereka tidak bertentangan dengan undang-undang yang levelnya ada di tingkat atas. Jika dapat dibuktikan maka Majelis Hakim PTUN dapat membatalkan pencabutan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri.
"Itu jalan keluarnya tapi harus dibuktikan bahwa tidak bertentangan," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.
Menurut Jimly, cara pandang pembatalan perda sebaiknya jangan lagi menggunakan logika investasi. Investasi bukanlah konstitusi, artinya tidak ada keterkaitan yang sejajar di antara keduanya. Logika yang harus dibangun tentang pembatalan perda adalah soal regulasi daerah yang melanggar peraturan yang ada di level atasnya.
Jika alasannya investasi, kata dia, seolah-olah negara mengabdi kepada investasi bahkan kepada para pemodal. Istilah pembatalan perda karena alasan investasi merupakan peristilahan yang keliru.
Indonesia, lanjut Jimly, adalah negara, hukum bukan negara investasi. Investasi hanyalah salah salah satu unsur membangun negara. Dengan kata lain, terdapat sektor lain yang perlu diperhatikan seperti kebebasan, keadilan, dan persatuan dalam rangka pengabdian masyarakat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Jimly: Bagi yang Tak Puas, Pembatalan Perda Bisa Digugat
Akan tetapi harus dibuktikan bahwa perda yang digugat tidak bertentangan dengan undang-undang.
Diperbarui 22 Jun 2016, 07:39 WIBDiterbitkan 22 Jun 2016, 07:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Model Lengan Baju Wanita Kekinian dengan Gaya Elegan April 2025
Harga dan Spesifikasi Poco X6 Pro 5G Terbaru April 2025
Trik Dagang Orang Tionghoa, Rahasia Sukses Bisnis yang Bisa Ditiru
Kebutuhan vs Keinginan, Mana yang Lebih Utama untuk Kehidupan?
Rayakan HUT ke-30, V-Kool Indonesia Beri Kado Sepatu Custom Edisi Terbatas
Harga dan Spesifikasi Xiaomi 14 Terbaru April 2025
ETF Bitcoin Ditinggal Investor sepanjang April, Arus Keluar Rp 13,6 Triliun
Trik Lulus CPNS, Panduan Lengkap Meraih Impian Menjadi Aparatur Sipil Negara
Jakarta International Stadium Upayakan Pikat Pengunjung di Luar Acara Khusus
Sudah Tayang, The Last of Us Season 2 Bakal Beda dari Cerita Aslinya
Medela Potentia Listing Hari Ini, Intip Gerak Saham MDLA
Jadi Mimpi Buruk di Liga Europa, Manchester United Tergoda Pinang Bintang Lyon