Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghapus 3.143 peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah. Penghapusan ribuan perda ini pun menuai polemik. Terlebih sebagian perda yang dihapus berkaitan dengan keyakinan beragama suatu masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengambil sikap atas penghapusan ribuan perda ini. MUI mendesak agar Kemendagri menjelaskan secara detil kepada masyarakat, perda apa saja yang dihapus dan apa alasannya.
"Banyak pertanyaan atau usulan dari ormas-ormas Islam mengenai isu pencabutan, seperti perda syariah, perda investasi, lalu perda intoleran. Ini yang menjadi krusial. Apalagi jika dikaitkan dengan keharusan umat Islam," ujar Ketua Umum MUI Maruf Amin dalam sebuah diskusi di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 21 Juni 2016.
Maruf meminta Kemendagri menjelaskan soal perda yang bermasalah karena mengandung unsur intoleran. Apalagi penghapusan sejumlah perda yang dianggap bermasalah ini hampir bersamaan dengan razia warteg milik Saeni di Serang, Banten beberapa waktu lalu karena beroperasi di bulan Ramadan.
Aturan yang menjerat Saeni adalah Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 yang melarang restoran atau tempat makan beroperasi pada siang hari saat Ramadan. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan toleransi antarumat beragama, yakni menghormati umat Islam yang tengah berpuasa.
"Kalau itu betul (pencabutan perda yang melarang warung beroperasi saat puasa) dengan dalih intoleran, itu menjadi masalah besar," tandas dia.
MUI menyayangkan jika penggunaan istilah intoleran justru diterapkan bagi perda-perda terkait kegiatan keagamaan di suatu daerah. Maruf khawatir, penggunaan istilah intoleran justru disalahtafsirkan.
"Kita ingin klarifikasi. Misalnya seperti umat muslim harus berjilbab kemudian dianggap intoleran, supaya umat Islam membaca Alquran dianggap intoleran. Pengertian intoleran seperti ini kan sesat," ucap Maruf.
Menurut dia, selama ini para ulama terus berusaha agar umat Islam patuh kepada pemerintah. Sebab, pemerintah merupakan pemimpin atau ulil amri yang berdasarkan ajaran Islam harus ditaati.
Namun jika pemerintah justru salah tafsir dengan penggunaan istilah intoleran, dan menjadikannya sebagai dasar penghapusan perda tertentu, Maruf khawatir, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan luntur.
"Kalau itu terjadi, masyarakat tidak akan patuh lagi kalau itu dianggap sebagai intoleran. Jadi pemerintah harus memperjelas hal ini (istilah intoleran). Jangan sampai ada simpang siur," pungkas Maruf Amin.
MUI: Kemendagri Harus Jelaskan Ribuan Perda yang Dihapus
MUI menyayangkan jika penggunaan istilah intoleran justru diterapkan bagi perda-perda terkait kegiatan keagamaan di suatu daerah.
Diperbarui 22 Jun 2016, 03:06 WIBDiterbitkan 22 Jun 2016, 03:06 WIB
Rencana penggusuran kawasan Luar Batang, Jakarta Utara oleh Pemprov DKI Jakarta turut menjadi perhatian MUI Maruf Amin. (Moch Harun Syah/Liputan6.com)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Ingin Evakuasi Warga Gaza, Ma'ruf Amin: Kalau Sulit, Kita Bisa Kirim Bantuan
Kompolnas Investigasi Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok
Ma'ruf Amin ke Menteri Kabinet Prabowo: Situasi Tidak Baik-baik Saja, Harus Kerja Keras
Zulhas Yakin PAN Masuk Empat Besar pada Pemilu 2029
Isu Matahari Kembar, Ma'ruf Amin: Kalau Hatinya Bersih, Tidak Ada Ancaman
Zulhas Umumkan Pengurus DPP PAN, Ada Sakti Trenggono Hingga Varrel
Kompolnas Datangi Polres Metro Depok hingga Lokasi Pembakaran Mobil Polisi
Cak Imin Gelar Halalbihalal, Dihadiri Ma'ruf Amin hingga Raffi Ahmad
Komplotan Maling Motor Beraksi di Tebet, Seorang Warga Ditembak saat Kejar Pelaku
Halal Bihalal PAN, Zulhas Tegaskan Peran Strategis Partai Wujudkan Swasembada Pangan
Kubu Ridwan Kamil Akan Hadirkan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana ke Bareskrim Polri
Teknologi IPHA Sukses Dongkrak Produksi Padi, Menteri PU Apresiasi Bantuan 1.000 Burung Hantu dari Presiden