3.143 Perda yang Dibatalkan Bisa Dilihat di Situs Kemendagri

Ribuan aturan yang telah dibatalkan itu menurut Tjahjo dapat dilihat oleh masyarakat di www.kemendagri.go.id.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 21 Jun 2016, 20:47 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2016, 20:47 WIB
20160302-Mendagri-Tjahjo Kumolo-JT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3/2016).(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan terima kasih atas dukungan serta apresiasi berbagai pihak, khususnya pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi dan kabupaten dan kota di Indonesia yang mendukung pembatalan 3.143 Perda yang dianggap menghambat investasi.

Ribuan aturan yang telah dibatalkan itu dapat dilihat oleh masyarakat di situs resmi Kemendagri di www.kemendagri.go.id.

"Sudah kita unggah di situs resmi kami. Ini kan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2016).

Ia mengatakan saat ini masyarakat juga dapat mengunggah seluruh Perda yang telah dibatalkan itu dalam situs resmi kemendagri.

"Silahkan buka di kolom tautan laman resmi Kemendagri. Kolom tautan berada di sebelah kanan setelah barisan kolom berita. Pada kolom tersebut, nantinya akan muncul 'pembatalan perda'. Setelah di klik tautan tersebut, akan langsung terlihat daftar list perdanya," ucap dia.

Peraturan ada sebanyak 3.143, di antaranya ada 1765 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Menteri Dalam Negeri, 111 Peraturan/putusan Menteri Dalam Negeri yang dicabut/revisi oleh Menteri Dalam Negeri, dan 1267 Perda/Perkada kabupaten/kota yang dicabut/direvisi Gubernur.

Tjahjo mengatakan tujuan dari pembatalan ribuan Perda itu untuk memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi.

"Perda itu merupakan aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, hambat investasi, dan kemudahan berusaha," ujar politikus PDI Perjuangan itu.  

Kemendagri, kata dia, hingga kini sedang mengevaluasi perda yang bertentangan dengan konsitusi, serta peraturan undang-undang (UU) yang lebih tinggi. Pihaknya akan melihat dulu sejauh mana regulasi ini, apakah sesuai dengan pancasila, UUD 45, dan UU sebagai pilar kebangsaan.

"Pemerintah juga tengah mengevaluasi perda maupun peraturan kepala daerah yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinekaan dan persatuan Indonesia," tegas Tjahjo.

Karena itu, Tjahjo berharap dukungan dan partisipasi berbagai pihak untuk memperkuat semangat otonomi daerah, membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dan taat kepada hukum.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya