Vaksin Palsu‎ Beredar, Komisi IX DPR Panggil Kemenkes dan BPOM

Polisi menangkap sindikat pemalsu vaksin di Tangerang, Bekasi, dan Subang.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 27 Jun 2016, 10:13 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2016, 10:13 WIB
Suntik Vaksin
Vaksin

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap sindikat pemalsu vaksin di Tangerang, Bekasi, dan Subang. Terkait beredarnya vaksin palsu ini, Komisi IX DPR segera memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Anggota Komisi IX DPR M Iqbal memastikan pihaknya secepat mungkin dapat menggelar rapat dengan dua instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan vaksin tersebut.

"Kita akan memanggil Badan POM dan Kemenkes secepatnya untuk minta penjelasan mengenai persoalan ini yang sudah meresahkan masyarakat‎," kata M Iqbal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Iqbal mengaku sangat prihatin dan terkejut dengan beredarnya vaksin palsu tersebut. Bahkan ia tak habis pikir ‎pelaku bisa melakukan hal yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup generasi baru Indonesia.

Selain itu, Iqbal juga heran kenapa vaksin palsu bisa lolos dari pengawasan Kemenkes dan BPOM yang memiliki standarisasi tinggi dalam hal pengawasan dan perizinan.

"Yang kita heran mengapa peredaran vaksin palsu ini yg di sinyalir sudah beredar tahunan ini luput dari pengawasan Badan POM, padahal pengawasan obat-obatan termasuk vaksin yang beredar di masyarakat merupakan tugas dari Badan POM sesuai dengan tupoksinya."

Untuk itu, Wakil Sekretaris Fraksi PPP di DPR ini ingin memastikan Kemenkes dan BPOM bertanggungjawab atas kelalaian beredarnya vaksin palsu, serta kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Kita harapkan Badan POM dan Kementerian Kesehatan agar lebih sering dan intens melakukan pengawasan terhadap obat-obatan yang beredar di masyarakat," Iqbal menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya