Menkumham: Tak Ada Hukuman Mati Pelaku Vaksin Palsu, Tapi...

Menkumham Yasonna menyatakan vaksin palsu sungguh mengerikan jika benar beredar di masyarakat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Jun 2016, 03:29 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2016, 03:29 WIB
20160628-Menteri Yasonna
Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Imigrasi Depok.

Liputan6.com, Depok - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan tersangka vaksin palsu harus di Hukum seberat-beratnya.

Menurut dia, terbongkarnya kasus pemalsuan vaksin yang dilakukan pasangan suami istri oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Porli sangat mengejutkan. Terlebih, jika vaksin tersebut benar beredar di masyarakat luas. 

"Mengerikan," kata usai berbuka puasa dan memberikan santunan di Kantor Imigrasi Depok, Selasa (28/6/2016).

Dia menjelaskan Hukuman yang setimpal pun wajib diberikan oleh kedua pasangan suami istri tersebut, apabila terbukti melakukan tindakan yang sangat keji tersebut.

Ketika ditanya wartawan, apakah kedua tersangka bisa mendapatkan hukuman mati. Yasonna menjawab bahwa undang-undang tidak menyebutkan adanya hukuman mati dalam kasus tersebut.

"Kan tidak ada hukuman mati di dalam undang-undang untuk kasus itu. Tapi harus dihukum seberat-beratnya," tutup Yasonna.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya