Respons Bom Solo, Menkumham Kembali Suarakan Revisi UU Terorisme

Yasonna menyebut teror bom ini sudah termasuk fenomena global. Sebab, semua negara mengalami insiden serupa.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 06 Jul 2016, 12:44 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2016, 12:44 WIB
Yasonna Laoly
Menkumham Yasonna Laoly kembali desak DPR revisi UU Terorisme

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kembali menyuarakan perlunya revisi Undang-Undang Terorisme. Hal ini terkait insiden bom bunuh diri di Mapolresta Surakarta, pada Selasa 5 Juli lalu.

"Peristiwa di Solo kemarin, menyadarkan kita kembali bahwa memang ancaman terorisme itu real. Itu sebabnya, setelah peristiwa bom Thamrin itu kan mengusulkan revisi yang termasuk di dalamnya kita perluas definisinya perbuatan persiapan juga sudah bisa dilakukan penindakan," kata Yasonna, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (6/7/2016).

Yasonna menyebut teror bom ini sudah termasuk fenomena global. Sebab, semua negara mengalami insiden serupa. Untuk itu, ia meminta sikap kooperatif DPR untuk membahas revisi ini.

"DPR sedang menyusun DIM (daftar inventarisasi masalah) di fraksi-fraksi. Nanti masa sidang yang berikutnya kita akan bahas lebih lengkap," jelas Yasonna.

‎Dalam revisi tersebut, Yasonna menegaskan poin deradikalisasi tetap dimasukkan. Begitu pula dengan isolasi terhadap para teroris.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya