Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kembali menyuarakan perlunya revisi Undang-Undang Terorisme. Hal ini terkait insiden bom bunuh diri di Mapolresta Surakarta, pada Selasa 5 Juli lalu.
"Peristiwa di Solo kemarin, menyadarkan kita kembali bahwa memang ancaman terorisme itu real. Itu sebabnya, setelah peristiwa bom Thamrin itu kan mengusulkan revisi yang termasuk di dalamnya kita perluas definisinya perbuatan persiapan juga sudah bisa dilakukan penindakan," kata Yasonna, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (6/7/2016).
Yasonna menyebut teror bom ini sudah termasuk fenomena global. Sebab, semua negara mengalami insiden serupa. Untuk itu, ia meminta sikap kooperatif DPR untuk membahas revisi ini.
Advertisement
"DPR sedang menyusun DIM (daftar inventarisasi masalah) di fraksi-fraksi. Nanti masa sidang yang berikutnya kita akan bahas lebih lengkap," jelas Yasonna.
Dalam revisi tersebut, Yasonna menegaskan poin deradikalisasi tetap dimasukkan. Begitu pula dengan isolasi terhadap para teroris.