Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi narapidana kasus korupsi wisma Atlet SEA Games 2011 mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari. Nazaruddin divonis 7 tahun penjara dalam kasus tersebut.
"Nazaruddin mendapatkan remisi khusus 1 bulan 15 hari," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan M Akbar Hadiprabowo seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Rabu (6/7/2016).
"Nazaruddin sudah terpenuhi syarat untuk mendapatkan remisi yaitu menjadi justice collaborator dan mengembalikan uang hasil korupsi," ujar dia.
Selain menjalani masa pidana dalam korupsi Wisma Atlet SEA Games, Nazaruddin juga masih menjalani vonis 6 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap sebesar Rp 40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait proyek pemerintah tahun 2010 dan tindak pidana pencucian uang pada 15 Juni 2016 lalu.
Menurut Akbar, narapidana korupsi lain belum ada yang mendapatkan remisi hari raya. "Pak Anas Urbaningrum belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat, demikian juga Pak Akil Mochtar. Angelina Sondakh juga tidak mendapatkan remisi," ucap Akbar.
Tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Idul Fitri kepada 63.170 narapidana beragama Islam. Dari jumlah tersebut, terdapat 700 napi yang langsung bebas, sedangkan 62.470 napi mendapatkan pengurangan masa tahanan dalam jumlah berbeda-beda.
Bila dibandingkan Lebaran 2015, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami kenaikan karena pada 2015, narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri sejumlah 54.434 orang dari total penghuni 174.798 saat itu.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 2 Juli 2016, jumlah penghuni saat ini ada 198.911 terdiri dari narapidana 131.986 dan tahanan berjumlah 66.925 orang yang tersebar di 477 lapas atau rutan se-Indonesia.
Remisi diberikan kepada napi Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
Nazaruddin Dapat Remisi Lebaran 1,5 Bulan, Angie-Anas Tidak
Menurut Akbar, narapidana korupsi lain belum ada yang mendapatkan remisi hari raya.
diperbarui 06 Jul 2016, 15:22 WIBDiterbitkan 06 Jul 2016, 15:22 WIB
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar, Jakarta, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Grebeg Sudiro, Kegiatan Wisata Menarik untuk Sambut Imlek di Solo
Kepribadian Orang yang Suka Warna Hitam: Mengungkap Misteri di Balik Pilihan Warna
350 Quote Malam yang Menenangkan Jiwa dan Memberi Inspirasi
Duh, Bandung Dinobatkan sebagai Kota Termacet ke-12 di Dunia pada 2024
Spesifikasi Redmi Note 14 dan Redmi Note 14 5G yang Rilis di Indonesia, Apa Bedanya?
Apa Arti Mental Strawberry? Istilah yang Sempat Disinggung Kepala BKKBN Wihaji
Usul Universitas Bisa Kelola Tambang, Ini Bocoran dari Kementerian ESDM
7 Potret Timnas Indonesia Pakai Jersey Baru, Long Sleeve-nya Curi Perhatian
Waspada Hoaks Seputar Diskon Tarif Listrik 50 Persen Makin Marak, Simak Daftarnya
Ketahuan Belangnya, Kid Rock Goda-Goda Reporter TV saat Ditanya soal Pelantikan Donald Trump
Arti Kelelawar Masuk Rumah: Mitos, Fakta, dan Penanganannya
Gerald Vanenburg Resmi Masuk Jajaran Pelatih Timnas Indonesia