Polisi Dalami Dugaan Pria M Dapat Jatah dari Pembunuh Farah

Pria M bisa dijerat jika diduga kuat ada unsur percaloan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 16 Jul 2016, 04:35 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2016, 04:35 WIB
Farah Nikmah dengan seorang temannya
Farah Nikmah dengan seorang temannya

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Jakarta Utara terus mendalami dugaan keterlibatan orang lain terkait kasus pembunuhan Farah Nikmah yang jasadnya dibuang di kawasan PIK di kolong Tol JORR, Penjaringan, Jakarta Utara.

Penyidik masih akan terus memeriksa pria M dan pelaku, Calvin Supargo. Lantaran, Calvin menyebut mengenal korban sampai akhirnya berani mengajak bertemu karena informasi dari pria M. 

"Dikenalinnya dari temen si cowok (pria M). Dan kalau sampai dia (pria M) ikut dapat bagian dari Rp 4 juta itu, dia bisa kena pasal 55 KUHP karena patut diduga turut membantu," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona, di Jakarta, Jumat 15 Juli 2016.

Bolly juga menerangkan, terlepas dapat 'jatah' atau tidak pria M dari pelaku ataupun korban, pria M bisa dijerat jika diduga kuat ada unsur percaloan. Baik itu kontak atau menggerakan korban untuk bertemu pelaku atau sebaliknya.

"Cowok itu (saksi pria M) juga baru dikenal. Kalau dia bilang "aman kok, temen gue baik, atau apa aja" kalau dia cukup bilang seperti itu, dia akan saya kenakan pasal 55 kalau perbantuannya dinilai berat," tegas Bolly.

Meski begitu, sampai sejauh ini pelaku Calvin mengaku menghubungi dan deal harga dengan korban setelah lepas dari pria M atau tanpa bantuan pria M.

"Itu di kamar (deal-nya) hari itu juga deal-deal-an menurut tersangka. Menurut pengakuan Rp 4 juta itu waktu di kamar, baru deal itu versi tersangka (Calvin). Saya perintahkan untuk didalami lebih dahulu, apakah ia (pria M) terima uang apakah dia kontak si korban, kalau ada langsung saya  tahan jadi tersangka," beber Daniel Bolly.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya