Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Jakarta Utara terus mendalami dugaan keterlibatan orang lain terkait kasus pembunuhan Farah Nikmah yang jasadnya dibuang di kawasan PIK di kolong Tol JORR, Penjaringan, Jakarta Utara.
Penyidik masih akan terus memeriksa pria M dan pelaku, Calvin Supargo. Lantaran, Calvin menyebut mengenal korban sampai akhirnya berani mengajak bertemu karena informasi dari pria M.
"Dikenalinnya dari temen si cowok (pria M). Dan kalau sampai dia (pria M) ikut dapat bagian dari Rp 4 juta itu, dia bisa kena pasal 55 KUHP karena patut diduga turut membantu," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona, di Jakarta, Jumat 15 Juli 2016.
Bolly juga menerangkan, terlepas dapat 'jatah' atau tidak pria M dari pelaku ataupun korban, pria M bisa dijerat jika diduga kuat ada unsur percaloan. Baik itu kontak atau menggerakan korban untuk bertemu pelaku atau sebaliknya.
"Cowok itu (saksi pria M) juga baru dikenal. Kalau dia bilang "aman kok, temen gue baik, atau apa aja" kalau dia cukup bilang seperti itu, dia akan saya kenakan pasal 55 kalau perbantuannya dinilai berat," tegas Bolly.
Meski begitu, sampai sejauh ini pelaku Calvin mengaku menghubungi dan deal harga dengan korban setelah lepas dari pria M atau tanpa bantuan pria M.
"Itu di kamar (deal-nya) hari itu juga deal-deal-an menurut tersangka. Menurut pengakuan Rp 4 juta itu waktu di kamar, baru deal itu versi tersangka (Calvin). Saya perintahkan untuk didalami lebih dahulu, apakah ia (pria M) terima uang apakah dia kontak si korban, kalau ada langsung saya tahan jadi tersangka," beber Daniel Bolly.
Polisi Dalami Dugaan Pria M Dapat Jatah dari Pembunuh Farah
Pria M bisa dijerat jika diduga kuat ada unsur percaloan.
Diperbarui 16 Jul 2016, 04:35 WIBDiterbitkan 16 Jul 2016, 04:35 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Pelayaran Hongi: Strategi VOC Menguasai Perdagangan Rempah-Rempah di Nusantara
Pemkot Cirebon Sidak Minyakita di Pasar Tradisional, Begini Hasilnya
Wanita Pemasok Bocah Berusia 6 Tahun untuk Kapolres Ngada Dapat Duit Rp3 Juta
Kapan Mulai Baca Qunut Witir Separuh Terakhir Ramadhan? Ini Jadwal dan Hukumnya
5 Alasan Kenapa Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan, Jangan Sepelekan
Keistimewaan Puasa Dibanding Ibadah Lain, Interaksi Khusus Manusia dengan Allah Kata UAH
9 Manfaat Menambahkan Sejumput Bubuk Kayu Manis ke Secangkir Susu, Salah Satunya Bantu Menurunkan Berat Badan
Doa Minum Air Zamzam: Tata Cara, Keutamaan dan Manfaatnya
Kasus DBD di Bekasi Meningkat Pasca-Banjir
Cara Makan Bawang Putih Mentah: Manfaat dan Panduan Lengkap
Panduan Berdoa untuk Keluarga dan Orang Tersayang di Ramadan Tahun Ini
Lulun Samak, Legenda Urban Berwujud Tikar di Tanah Sunda