Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Jakarta Utara terus mendalami dugaan keterlibatan orang lain terkait kasus pembunuhan Farah Nikmah yang jasadnya dibuang di kawasan PIK di kolong Tol JORR, Penjaringan, Jakarta Utara.
Penyidik masih akan terus memeriksa pria M dan pelaku, Calvin Supargo. Lantaran, Calvin menyebut mengenal korban sampai akhirnya berani mengajak bertemu karena informasi dari pria M.Â
"Dikenalinnya dari temen si cowok (pria M). Dan kalau sampai dia (pria M) ikut dapat bagian dari Rp 4 juta itu, dia bisa kena pasal 55 KUHP karena patut diduga turut membantu," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona, di Jakarta, Jumat 15 Juli 2016.
Bolly juga menerangkan, terlepas dapat 'jatah' atau tidak pria M dari pelaku ataupun korban, pria M bisa dijerat jika diduga kuat ada unsur percaloan. Baik itu kontak atau menggerakan korban untuk bertemu pelaku atau sebaliknya.
"Cowok itu (saksi pria M) juga baru dikenal. Kalau dia bilang "aman kok, temen gue baik, atau apa aja" kalau dia cukup bilang seperti itu, dia akan saya kenakan pasal 55 kalau perbantuannya dinilai berat," tegas Bolly.
Meski begitu, sampai sejauh ini pelaku Calvin mengaku menghubungi dan deal harga dengan korban setelah lepas dari pria M atau tanpa bantuan pria M.
"Itu di kamar (deal-nya) hari itu juga deal-deal-an menurut tersangka. Menurut pengakuan Rp 4 juta itu waktu di kamar, baru deal itu versi tersangka (Calvin). Saya perintahkan untuk didalami lebih dahulu, apakah ia (pria M) terima uang apakah dia kontak si korban, kalau ada langsung saya tahan jadi tersangka," beber Daniel Bolly.
Polisi Dalami Dugaan Pria M Dapat Jatah dari Pembunuh Farah
Pria M bisa dijerat jika diduga kuat ada unsur percaloan.
diperbarui 16 Jul 2016, 04:35 WIBDiterbitkan 16 Jul 2016, 04:35 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Cinta Segitiga Berujung Tragis, Wanita Aniaya Rekan Kerja
PPKBD Adalah Singkatan dari Ini, Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasinya
Jumbo, Perusahaan AS Kontribusi USD 130 Miliar ke Ekonomi Indonesia
Hakim soal Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka: Cukup Dinyatakan Ada Kerugian Negara yang Nyata
Begini Nasib Waskita Karya Usai Merger dengan Hutama Karya
Asri Welas Gugat Cerai! Rizky Febian dan Mahalini Diminta Nikah Ulang
7 Potret Sebelum dan Sesudah Rani DA3 Oplas, Lakukan 6 Prosedur Sekaligus
Tips Agar Suami Makin Sayang: Panduan Lengkap untuk Istri
Persiapan Maksimal, Petarung U-18 Indonesia Pede Wujudkan Target 5 Emas di Kejuaraan Dunia MMA 2024
Kebakaran di Pusat Uji Roket Badan Antariksa Jepang, Asap Putih Mengepul ke Langit
Pertamina PNJBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
Rupiah Dekati 16.000 per USD Hari Ini 26 November 2024