2 Dari 10 Fraksi di DPR Setuju Perppu Kebiri

Fraksi-fraksi memandang perlu mendalami lebih lanjut pembahasan Perppu Kebiri.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 21 Jul 2016, 19:35 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2016, 19:35 WIB
DPD RI Apresiasi Perppu Kebiri Terhadap Kekerasan Seksual
Penerbitan Perppu ini memperlihatkan keseriusan Pemerintah menangani masalah pemerkosaan, kejahatan dan kekerasan seksual pada anak.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VIII DPR sepakat melanjutkan pembahasan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur pemberlakuan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan, fraksi-fraksi memandang perlu mendalami lebih lanjut pembahasan Perppu kebiri. Pendalaman bertujuan agar undang-undang ini jangan sampai dianggap sebagai respon sesaat.

Tapi, harus menjadi substansi yang akan digunakan dalam jangka panjang.

"Semua fraksi setuju dibahas lebih lanjut. Ini dinamika luar biasa bahwa tingkat kejahatan yang begitu masif ini sangat darurat maka tidak boleh tergesa-gesa membahas itu, kecuali mendalami dengan cermat aspek sosiologis, psikis, dan kesehatannya. Juga dengan keberatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," kata Ali usai rapat komisi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2016).

Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, dari 10 fraksi yang memberi pandangan fraksi, sebanyak dua fraksi menyetujui tanpa ada pembahasan yaitu Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan, delapan fraksi lainnya masih meminta penjelasan.

"Senin dan Selasa (pekan depan), kita akan maraton untuk meminta penjelasan dari IDI, Menkumham, pejabat Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama," ungkap Sodik.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, poin yang akan didalami di antaranya rehabilitasi, kimiawi kebiri, kesehatan reproduksi, dan proses hukum untuk kasus hukum yang masalahnya baru diketahui di kemudian hari.

"Batas waktu kita hanya 30 hari, harus habis pada Rabu (pekan depan)," tandas Sodik.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya