Menteri Yohana Rayu IDI Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri

Draf perppu kebiri belum diserahkan ke DPR. Sebab, pemerintah merubah beberapa poin.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 14 Jun 2016, 18:01 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2016, 18:01 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise 1
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Yembise mengatakan pihaknya akan dekati Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar bersedia menjadi eksekutor hukuman kebiri untuk penjahat seksual.

"Ekskusinya masih kita pikirkan karena IDI belum setuju, jadi perlu ada pendekatan," kata Yohana, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Draf perppu kebiri, lanjut Yohana, juga belum diserahkan ke DPR. Sebab, pemerintah merubah beberapa poin.

"Belum, belum diserahkan ke DPR. Masih ada aturan lagi antara Mensesneg dan Pak Presiden," tutur Yohana.

Kadiv Humas Polri Boy Rafli Amar menyatakan, Polri siap menurunkan dokter dari kepolisian untuk membantu jaksa eksekusi kebiri bagi penjahat seksual, selama diminta Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pokoknya siap membantu eksekusi jika diminta," kata Boy Rafli di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Sama halnya eksekusi mati, Boy menambahkan, Polri mempunyai peran tersendiri. Selain menjaga keamanan lokasi tempat eksekusi, polisi membantu tim jaksa eksekutor ketika menembak mati para terpidana.

"Kami siap bantu pelaksanaan jika dapat tugas sama. Ya pasti kami laksanakan,"ucap Boy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya