Penyidik KPK Gadungan Peras Korbannya Rp 2,5 M

Polda ‎Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap oknum penyidik KPK gadungan yang memeras warga.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 22 Jul 2016, 22:43 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2016, 22:43 WIB
20160721- Kombes Krishna Murti Crime plus Investigation Indonesia-Jakarta- Gempur M Surya
Kombes Krishna Murti saat menghadiri konferensi pers serial terbaru bertajuk 'Crime + Investigation: Indonesia', Jakarta, Kamis (21/7). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Direskrimum Polda ‎Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap oknum penyidik KPK gadungan yang memeras warga.

"Atas sinergitas kuat antara KPK dan polri yang dilakukan Polda Metro Jaya diamankan tiga orang atas nama HRS, R dan IBM," kata Krishna di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2016) malam.

Dari ketiga orang yang ditangkap, ia menuturkan, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas beberapa bukti yang didapat.

"Yang berstatus tersangka adalah HRS yang dua statusnya masih saksi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan KPK dengan jajaran Jatanras Polda Metro, karena peristiwa adalah tindak pidana umum tapi info datang dari jajaran KPK atas pengaduan satu pelapor yang merasa diperas," tutur dia.

Dalam melakukan aksinya, oknum penyidik KPK gadungan tersebut memeras korbannya sebesar Rp 2,5 miliar dengan menunjukkan surat perintah penyidikan (sprindik), bahwa korban berperkara di KPK.

"Oleh pelaku dengan sangkaan yang bersangkutan ada peristiwa pidana di KPK dan yang bersangkutan menunjukkan sprindik yang siap ditanda tangani pimpinan KPK, dan bila korban tidak menyerahkan sejumlah uang akan menjadi tersangka dalam perjanjian diminta serahkan Rp 2,5 miliar," ungkap Krishna.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya