Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sareh Wiyono. Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil terkait perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menerangkan alasan pemeriksaan Sareh dalam kasus ini.
Baca Juga
"Pemeriksaan (Sareh Wiyono) bagian dari pengembangan penyidikan," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Advertisement
Namun, dia tak menjelaskan secara detil apa yang dikorek dari Sareh. Yang jelas, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi.
Pengacara Rohadi, Hendra Henriansyah menjelaskan pemeriksaan Sareh memang terkait penyidikan terhadap kliennya oleh KPK. Menurut dia, salah satu alasannya, karena banyak hal yang terekam dalam percakapan antara Rohadi dengan sejumlah pihak, di antaranya dengan Sareh.
"Banyak data yang terlihat dari percakapan dan rekam pembicaraan Pak Rohadi dengan beberapa pihak terkait selama di PN Jakut," ucap Hendra.
Lalu komunikasi apa yang dilakukan Rohadi dengan Sareh? "Belum tahu pasti," jawab Hendra.
Sebelum jadi anggota dewan dari Partai Gerindra, Sareh sudah malang melintang di dunia peradilan. Dia tercatat sebagai hakim senior dan pernah menjabat beberapa jabatan strategis di lembaga peradilan.
Misalnya, Sareh pernah menduduki jabatan Ketua PN Jakarta Utara, tempat Rohadi melakukan pekerjaannya sebagai Panitera Pengganti. Usai dari situ, Sareh dipercaya Mahkamah Agung untuk memimpin Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Sareh kemudian 'gantung palu' dan pindah haluan ke dunia politik sebelum akhirnya lolos dalam pemilihan legislatif 2014 lalu.
Di satu sisi, Rohadi sudah menjadi Panitera Pengganti di PN Jakut sejak tahun 2001. Meski sempat dimutasi ke PN Bekasi pada 2011, Rohadi kembali ke PN Jakut pada 2014.
Saat itu dia menjadi Panitera Pengganti perkara sengketa dualisme Partai Golkar. Kasus itu ditangani oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Lilik Mulyadi selaku Ketua Majelis serta Ifa Sudewi dan Dasma selaku Anggota Majelis.
Ifa Sudewi diketahui merupakan Ketua Majelis Hakim PN Jakut dalam perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur yang menjerat Saipul Jamil.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis ringan terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.
Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi,Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.