Menko Polhukam: Hukuman Mati Pasti Dilaksanakan

Kemenkumham telah menghentikan sementara pemberian izin besuk tahanan seluruh lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 25 Jul 2016, 15:47 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2016, 15:47 WIB
Luhut Panjaitan
Luhut Panjaitan menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia di era pemerintahan Joko Widodo

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordintor Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, eksekusi mati jilid III tidak akan dibatalkan.

"Pasti akan dilaksanakan. Ini kan cuman persoalan waktu. Saya nggak mau berandai andai," kata Luhut di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Senin (25/7/2016).

Belakangan ini, sejumlah pihak yang terkait dengan hukuman mati tengah melakukan persiapan. Salah satunya Polri. Walaupun Kejagung belum mengungkap waktu pelaksanaan eksekusi tersebut, namun persiapan terus mereka lakukan.

"Pada prinsipnya Polri hanya membantu Kejaksaan Agung. Untuk persiapan, kita sudah menyatakan siap pada hari Minggu kemarin (24 Juli 2016) dalam rapat koordinasi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes A Liliek Darmanto kepada Liputan6.com.

Sementara itu, jelang eksekusi mati, Kementerian Hukum dan HAM menghentikan sementara pemberian izin besuk tahanan seluruh lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Sejumlah terpidana mati pun telah dipindah ke Nusakambangan. Berdasarkan catatan Liputan6.com, ada 4 terpidana mati yang dipindah sejak tiga bulan lalu. Keempatnya adalah Merry Utami, Suryanto, Agus Hadi, dan Pudjo Lestari.

Merry dipindah dari Lapas Wanita Tangerang, Banten, pukul 04.30, Minggu 24 Juli 2016. Pemindahannya dikawal ketat oleh personel Brimob.

Adapun Suryanto, Agus Hadi, dan Pudjo Lestari merupakan napi Lapas Klas IIA Tembesi, Batam, Kepulauan Riau. Mereka tiba di Nusakambangan pukul 19.14 WIB, Minggu 8 Mei 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya