Ketua DPR: Sepahit Apapun, Hukuman Mati Tetap Harus Dilakukan

Jika ada beberapa terpidana yang telah divonis hukuman mati dan permohonan peninjauan kembalinya ditolak‎ maka dia tetap harus dieksekusi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 25 Jul 2016, 10:54 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2016, 10:54 WIB
20160523-Ketua DPR Ade Komarudin -Jakarta
Ketua DPR Ade Komarudin (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Meski banyak penolakan terhadap hukuman mati, namun saat ini Jaksa Agung HM Prasetyo sudah mempersiapkan proses eksekusi yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Ketua DPR Ade Komarudin pun menyatakan, jika sudah memenuhi unsur yang diatur dalam undang-undang, maka terpidana mati harus tetap dieksekusi meski banyak yang menentang.

"Ya keputusan hukuman mati harus dipatuhi dan dijalankan sepahit apapun," kata Ade Komarudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Pria yang akrab disapa Akom ini menilai, jika ada beberapa terpidana yang telah divonis hukuman mati dan permohonan peninjauan kembalinya ditolak‎ maka dia tetap harus dieksekusi.

"Kalau mau masa berjuang bagaimana menghindari agar tidak terkena hukuman mati, bukan sekarang saatnya. Dulu sebelumnya masa itu sudah usai ya saya kira serahkan kepada Tuhan seluruhnya ya kan begitu karena keputusan sudah ada dan tidak bisa ditawar-tawar lagi," ujar dia.

Politikus Partai Golkar ini heran, meski hukuman mati dilaksanakan, namun kejahatan tetap saja marak terutama peredaran narkoba.

"Ya bayangkan diberikan hukuman mati saja orang kejahatan masih merajalela, apalagi hukum yang harus kita berikan di dalam KUHAP misalnya kitab undang-undang. Saya tidak tahu lagi yang pasti dengan sekarang dengan hukuman mati saja narkoba masih merajalela," tandas Akom.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya