Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi tidak pernah menemuinya untuk membahas pengurangan kontribusi tambahan 15 persen menjadi 5 persen dari nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sanusi telah menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi dan pencucian uang.
"Tidak Pak, mereka musuh sama saya," kata Ahok kepada jaksa yang bertanya kepadanya di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Ahok mengatakan, Sanusi dan saudaranya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik telah menganggapnya musuh setelah dia keluar dari Partai Gerindra. Ahok menuding keduanya berencana menurunkannya dari posisi gubernur DKI Jakarta.
Advertisement
"Mereka mau pemakzulan. Ketemu di persidangan saja ini Pak," kata Ahok.
Ahok menegaskan, ada dasar dan payung hukum dari reklamasi di pantai utara Jakarta. Presiden juga telah memberi izin untuk reklamasi pantai utara, yaitu untuk pengembangan kawasan dengan penambahan tanah dan menata banjir.
Dia mengatakan, biaya penyelengaraan reklamasi adalah berasal gubernur yang bekerjasama dengan pihak swasta. Ahok mengatakan, dengan kontribusi tambahan 15 persen maka akan menguntungan Jakarta.
"Dari praktik bisnis, Ancol Barat hasil reklamasi, beri deviden 30 persen. Ini bukan karangan saya. Kalau terlalu diturunkan, nanti saya akan ditanyakan, buat apa kerja sama dengan swasta," kata Ahok.