Ahok: Kalau Reklamasi Dihentikan, Perusahaan Bisa Bangkrut

Ahok mengatakan dalam waktu dekat dia dan Presiden Jokowi akan menggelar rapat terbatas untuk membahas pemberhentian reklamasi Pulau G.

oleh Devira PrastiwiPutu Merta Surya Putra diperbarui 25 Jul 2016, 17:15 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2016, 17:15 WIB
20160725-Sidang-Jakarta-Ahok-IA
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7). Ahok menjadi saksi terkait kasus suap proyek reklamasi. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan dalam waktu dekat pihaknya dan Presiden Jokowi akan menggelar rapat terbatas untuk membahas pemberhentian reklamasi Pulau G.

Sebab Kementerian Koordinator Kemaritiman memutuskan untuk menghentikan pembangunan reklamasi Pulau G dengan alasan mengganggu ekosistem lingkungan yang ada.

"Pulau G dihentikan, sedang dirataskan ke Presiden, tidak ada keppres kalah dengan kepmen (keputusan menteri). Yang berhak mengatakan ini berhenti atau tidak itu di tangan presiden, bukan menteri yang menganalisa," kata Ahok saat bersaksi di persidangan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7/2016), untuk terdakwa mantan Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Menurut Ahok, tak mungkin reklamasi dihentikan. Sebab perusahaan yang membangun akan bangkrut.

"Kasihan pengembang, pegawai puluhan ribu, ekonomi macet, padahal banyak yang ingin membeli. Kami tidak ingin perusahaan bangkrut, kami carikan solusi, tetapi DPRD tidak mau ada urusan dengan pemda, masa mau tunggu 2019? Ganti mereka? Nanti perusahaan bangkrut, ini perusahaan besar-besar," kata Ahok.

Kasus suap ini bermula ketika akhir Januari 2016 Ariesman diduga mengarahkan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, untuk berkoordinasi dengan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi guna menyampaikan masukan-masukan dari APL dalam draf Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta.

Pihak APL ingin Sanusi berupaya menghilangkan pasal soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual. Pasal itu diupayakan agar tak dicantumkan di raperda, tetapi dituangkan dalam pergub.

Ariesman sendiri didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya