Kemlu: Eksekusi Mati Tak Bertentangan dengan Hukum Internasional

Sejumlah negara dan lembaga internasional protes soal eksekusi mati.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 28 Jul 2016, 15:23 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2016, 15:23 WIB
Ilustrasi Eksekusi Mati
Ilustrasi Eksekusi Mati (Liputan6.com/Deisy Rika)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir angkat bicara soal eksekusi mati. Ada 14 terpidana mati yang akan dieksekusi, beberapa di antaranya warga negara asing.

Pria yang kerap disapa Tata ini mengaku telah mendengar protes dari sejumlah negara dan lembaga internasional atas eksekusi mati. Namun, tidak ada yang salah dengan eksekusi mati jilid III, sebab sudah sesuai dengan hukum di Indonesia.

"Hukuman mati yang dilakukan berkekuatan hukum," sebut Tata di kantor Kemlu, Kamis (28/7/2016).

Menurut dia, ini juga tidak bertentangan dengan hukum internasional.

"Saya tekankan hukuman mati tidak bertentangan dengan hukum internasional dan hukum positif di Indonesia," kata Tata.

Dia menegaskan Indonesia memiliki alasan khusus bersikeras menerapkan hukuman mati, terutama bagi pelaku kejahatan narkotika. Indonesia, lanjut dia, mengalami banyak kerugian akibat narkoba.

"Kenapa dilakukan hukuman mati? Karena Indonesia sekarang menjadi pasar penjualan narkoba, negara rugi Rp 63 triliun. Ada 4,1 juta orang terkena narkoba. Anak-anak remaja menjadi korban," ucap Tata.

"Yang dihukum mati sudah melalui proses hukum yang berlaku. Dan hukuman mati adalah langkah terakhir. Yang dihukmat adalah para bandar," pungkas Tata.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya