Liputan6.com, Cilacap - Kejaksaan Agung segera mengeksekusi mati 14 terpidana kasus narkoba. Namun, Kejaksaan belum membongkar waktu pelaksanaan eksekusi mati jilid III tersebut.
Namun, Kepala Subbagian Humas Polres Cilacap, Ajun Komisaris R Bintoro, mengonfirmasi eksekusi dilakukan pada Jumat, 29 Juli 2016 dinihari.
"Iya, iya," kata Bintoro, di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Kamis (28/7/2016).
Menurut dia, persiapan untuk eksekusi mati telah rampung. Mulai dari personel jaga, regu tembak, meja jenazah hingga makam.
"Saat ini hampir semua sudah siap. Ini tinggal masuk persiapan final saja. Tinggal persiapan terakhir," ucap Bintoro.
Sumber di kepolisian juga menyebut eksekusi mati akan dilakukan Jumat dinihari pada pukul 00.00 WIB nanti.
Baca Juga
Kejaksaan Agung mengatakan ada 14 terpidana kasus narkoba yang akan dieksekusi pada jilid III ini. Ke-14 terpidana mati itu antara lain Freddy Budiman (Indonesia), Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), dan Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria).
Ada juga Abina Nwajaen, Osiaz Sibamdi, Michael Titus, Frederic Luther, Humprey Ejike, Eugene Ape, Cajetan Uchena, Agus Hadi, dan Pujo Lestari.
Advertisement