Freddy Budiman dan 3 WN Asing Dieksekusi Mati Pukul 00.45 WIB

Mereka adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus dan Humprey Ejike.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Jul 2016, 02:39 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2016, 02:39 WIB
banner Freddy Budiman
Ini deretan pelanggaran Freddy Budiman (Liputan6.com/Tri Yasni)

Liputan6.com, Cilacap - Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmat memastikan pihaknya hanya mengeksekusi empat terpidana mati pada eksekusi mati jilid III kali ini. Mereka adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus dan Humprey Ejike. 

"Sementara empat yang dieksekusi mati tepat pukul 00.45 WIB," kata Noor Rachmat di dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari.

Ia menambahkan, eksekusi mati itu dilakukan di Pos Polisi Nusakambangan.

Terkait terpidana mati lain yang tidak dieksekusi, Noor Rachmat mengaku pihaknya masih akan mengkaji. "Yang jelas untuk pagi ini hanya empat. Tentu di periode yang akan datang, akan dikaji kembali," tandas Noor.

Freddy Budiman (37) merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dipidana mati atas kasus impor 1,4 juta butir ekstasi. Tiga terpidana lainnya yang telah dieksekusi mati adalah Michael Titus (34) warga Nigeria, dengan barang bukti 5.223 gram heroin, Humprey Ejike (40) warga Nigeria dengan barang bukti 300 gram heroin, dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34) warga Afrika Selatan dengan barang bukti 2,4 Kg heroin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya