Penjelasan JPU tentang Gelas dan Botol dalam Kasus Kopi Sianida

Pengacara Jessica menyebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti yang disita adalah dua gelas dan satu botol berisi kopi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 29 Jul 2016, 06:52 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2016, 06:52 WIB
20160713-Sidang-Jessica-Wongso-Jakarta-FF
Barang bukti sisa kopi Mirna diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum saat sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/7). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi diantaranya sahabat Mirna, Hanie Juwita Boon, 3 pegawai Kafe Olivier. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Dua kali tim pengacara Jessica Kumala Wongso berdebat sengit dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait barang bukti berupa sisa es kopi Vietnam yang diminum mendiang Wayan Mirna Salihin. Perdebatan terjadi di dalam dua persidangan yang digelar pada waktu yang berbeda.

JPU yang menangani perkara terdakwa Jessica ini pun menjelaskan perselisihan pandangan tersebut, kenapa dalam persidangan pihaknya menunjukkan dua botol dan satu gelas berisi kopi. Sementara, pengacara Jessica menyebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti yang disita adalah dua gelas dan satu botol berisi kopi.

‎Semua itu bermula saat saksi Devi Siagian, Manajer Bar Kafe Olivier meminta bawahannya Yohanes untuk mengamankan sisa es kopi Vietnam yang diminum Mirna. Sisa kopi yang diduga mengandung sianida itu kemudian dituang sebagian ke dalam botol untuk dijadikan barang bukti dan diuji lab.

"Nah minuman itu sempat dituang saksi Yohanes ke dalam botol. Jadi perkiraannya di dalam gelas (bekas Mirna) masih ada, di dalam botol juga ada," ujar JPU Ardito Muwardi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).

Namun, ternyata polisi meminta barang bukti yang ada di dalam botol dan gelas bekas Mirna disita untuk keperluan penyelidikan. Polisi juga meminta pihak Kafe Olivier membuat es kopi Vietnam yang baru sebagai pembanding. Kopi pembanding itu juga disita oleh polisi untuk diuji lab.

Terdakwa Jessica Kumala Wongso berbincang dengan kuasa hukum saat menjalani persidangan lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu, (20/7). JPU juga kembali memutarkan rekaman kamera CCTV yang menjadi salah satu alat bukti. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Menurut Ardito, semula es kopi Vietnam pembanding itu memang dibuat di dalam gelas. Namun dengan alasan supaya tidak tertinggal atau tumpah, kopi pembanding tersebut diperintahkan untuk di‎tuangkan semuanya ke dalam botol.

"Jadi di Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) itu ada dua botol, satu gelas. Satu (botol) diduga isi sianida, gelas yang diduga isi sianida, dan satu botol (isi kopi) pembanding," beber dia.

"Itu (dua botol dan satu gelas kopi) ada di dalam kardus yang tempo hari kita titipkan (di Puslabfor Mabes Polri). Itu barang ada di Puslabfor dan tidak berpindah," sambung Ardito.

Namun, di dalam persidangan JPU tidak menunjukkan mana kopi yang diduga mengandung sianida dan mana yang pembanding. Sebab hal itu dimaksud agar tidak memengaruhi objektivitas ‎saksi fakta. Selain itu, hal tersebut akan diungkap oleh saksi ahli pada waktunya nanti.

"Kami tidak berani mengatakan itu. Kami menunggu (saksi ahli dari) Puslabfor. Puslabfor lah yang menjelaskan, ini yang mengandung sianida, ini pembanding," tutur Ardito.

Kadar Sianida

‎Pada persidangan sebelumnya, tim pengacara Jessica juga mempermasalahkan kopi yang di dalam botol isinya banyak. Jika dianalogikan, sisa kopi sudah terminum Mirna ditambah lagi terbagi dengan yang ada di dalam gelas, tidak mungkin yang di dalam botol sebanyak itu.

Namun menurut Ardito, yang dipermasalahkan tim pengacara Jessica rupanya adalah botol berisi kopi pembanding yang memang berisi banyak karena dituang seluruhnya dari gelas. Sementara, saat itu pengacara Jessica menyangka botol kopi pembanding sebagai sisa kopi Mirna yang diduga mengandung sianida.

‎"Yang dipermasalahkan adalah kopi pembanding, bukan yang bersianida," tegas dia.

Barista kafe Olivier, Rangga, usai berkonsultasi dengan Majelis Hakim saat menjadi saksi dalam sidang ketujuh kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/7 (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sementara terkait pertanyaan tim pengacara Jessica yang mempermasalahkan tidak adanya kadar sianida di tubuh Mirna, JPU tidak mau menjelaskan sekarang. Menurutnya, hal itu akan dijawab oleh saksi ahli dari Puslabfor dan toksikologi atau ahli racun dalam persidangan nanti.

Begitu juga soal perubahan warna barang bukti kopi yang diduga karena termakan waktu, hal itu akan diungkapkan saksi ahli di persidangan berikutnya.

"Saya tidak bisa menjelaskan. Harapan kami warna kopi seperti pada umumnya, ternyata kita tidak bisa menjelaskan sekarang. Perubahan warna karena pengaruh hari? Ahli yang akan menjelaskan," pungkas Ardito.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya