Bahayakan Kesehatan, Gudang Pakaian Bekas Asal Korea Digerebek

Polisi anggap baju bekas tersebut ilegal dan mengancam kesehatan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 01 Agu 2016, 17:26 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2016, 17:26 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan pakaian bekas dari luar negeri. Ribuan setel pakaian bekas itu rencananya akan dijual di Pasar Senen.

Penggerebekan dilakukan Jumat 29 Juli 2016. Gudang tersebut terletak di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur. Ribuan koli pakaian bekas yang siap jual disita dalam penggerebekan tersebut.

Polisi menangkap seorang pemilik gudang berinisial HS dan belasan anak buahnya yang sehari-hari mendistribusikan pakaian bekas tersebut. Total ada 14 orang yang ditetapkan tersangka berdasarkan penyidikan. 12 orang sudah ditahan, sementara dua lainnya masih buron, yaitu PR dan UD.

"PR dan UD masih kita cari tahu keberadaannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran, Senin (1/8/2016).

Selain HS selaku pemilik gudang, mereka yang ditahan bekerja sebagai mandor, asisten mandor, buruh angkut, pembeli dan pedagang pakaian bekas, serta 6 sopir truk.

Membahayakan Kesehatan

Fadil mengatakan, pengungkapan ini karena pakaian bekas tersebut termasuk ilegal dan membahayakan kesehatan. Ribuan koli pakaian bekas itu lolos dari pengawasan petugas kepabeanan sehingga tak dikenai pajak.

Sementara dari sisi kesehatan, lanjut Fadil, pakaian bekas dikhawatirkan mengandung kuman dan bakteri.

Total 2.216 bal atau koli pakaian bekas, 6 truk, 11 nota surat jalan, dan sebuah buku catatan keluar-masuk barang gudang. HS dan anak buahnya kini terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Tersangka diduga melanggar Pasal 111, 112 ayat 2 dan 113 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 51/M tentang Larangan Impor Pakaian Bekas atau Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," ujar Fadil.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya