Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial JJ terpaksa merelakan Rp 25 juta miliknya raib. Dia diduga diperas pasangan suami-istri agar foto bugil yang dia kirim ke sebuah akun palsu di Facebook tidak disebarkan.
Bermula dari perkenalan JJ dengan seorang yang mengaku perempuan di Facebook. Akun tersebut menampilkan foto cantik 'perempuan' akunnya. Keduanya saling berbincang dan berkirim pesan melalui Facebook.
Sepanjang perkenalan di awal 2015 itu, tidak hanya obrolan yang mereka lakukan. Lebih dari itu, keduanya bertukar foto bugil keduanya. Sementara itu, JJ tidak menyadari lawan bicaranya dalam akun tersebut fiktif.
Akun tersebut dioperasikan oleh pasangan suami-istri Mohammad Junior (30) dan Nurfia (23).
"Pelapor mengirim foto pelapor, hanya bagian pinggang ke bawah. Kemudian terlapor mengancam pelapor, jika tidak mengirim sejumlah uang, foto pelapor akan disebarluaskan di media sosial," terang Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (1/8/2016).
JJ terkunci. Hidupnya dalam tragedi. Dia menuruti permintaan pasangan tersebut dengan mentransfer sejumlah uang. Tercatat sejak Januari 2015, JJ sudah mengirimkan 4 kali kepada para pasangan tersebut.
"Pengiriman uang sejak bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2016 melalui transfer dari rekening BCA atas nama pemilik rekening yang berbeda-beda. Total kerugian menurut pelapor mencapai Rp 25 juta," ujar Hendy.
Seiring waktu, JJ akhirnya memberanikan melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada Jumat 29 Juli 2016.
Penyidik akhirnya membongkar praktik pemerasan tersebut dan menangkap kedua sejoli itu di Jalan Kemandoran Nomor 86, RT 4/22, Kelurahan Pekayon, Bekasi Selatan, Senin dini hari tadi.
"Kami sita beberapa barang bukti, ada kartu identitas asli atas nama pelaku, beberapa kartu ATM dengan nama yang berbeda-beda, handphone dan simcard-nya," kata Hendy.
Keduanya terancam pasal 369 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. Ada pun ancaman hukuman penjara bagi keduanya maksimal 4 tahun.
Foto Bugil di Facebook, Pria Diperas Pasutri Bekasi Rp 25 Juta
Korban mengirimkan foto bugilnya ke sebuah akun yang dia anggap sebagai perempuan cantik.
diperbarui 01 Agu 2016, 13:12 WIBDiterbitkan 01 Agu 2016, 13:12 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 28 November 2024
Link Live Streaming Liga Champions Liverpool vs Real Madrid, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Andra Soni-Dimyati Unggul Hitung Cepat Pilkada Banten, Disebut Tanda Masyarakat Dukung Perubahan
Pasar Pandansari Balikpapan, Surga Belanja Tradisional yang Wajib Dikunjungi
Kenakalan Gus Miek saat Mondok di Pesantren Lirboyo, Mata Batin KH Makhrus Ali
Hasil Hitung Cepat Internal, Paslon Edo-Farida Unggul di Pilwalkot Cirebon
Bawaslu Temukan Ratusan Kasus Dugaan Politik Uang Selama Pilkada 2024
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 60.883 Ekor Benih Lobster Setara Rp9,1 Miliar di Lampung
Mini Moon Asteroid 2024 PT5 Tinggalkan Bumi, Akan Kembali Tahun Depan
Jarang Diketahui, Mbah Moen Ungkap Karomah Dahsyat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani
Quick Count Pilkada Garut, Anak Kapolda Metro Jaya Menang Telak
KPU RI: Penghitungan Suara Resmi Pilkada Dilakukan Berjenjang, Ini Jadwalnya