Liputan6.com, Jakarta - Polri terus mendalami testimoni terpidana mati Freddy Budiman yang dipublikasikan oleh Koordinator Kontras Haris Azhar. Hasil pendalaman polisi mengungkap testimoni berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit" itu tidak terdapat dalam pleidoi atau pembelaan Freddy dalam kasus peredaran narkoba 1,4 juta pil ekstasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Padahal, dalam testimoni itu disebutkan Freddy telah menyampaikan curhatannya dalam pleidoi.
"Berdasarkan dari hasil analisis yang dilakukan terhadap isi pembicaraan berkaitan dengan pleidoi, tim penyelidik sudah cek bahwa dalam pleidoi tidak ada," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Menurut dia, pernyataan Haris Azhar yang menyebut ada petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) turut serta bersama Freddy Budiman ke Tiongkok untuk mengecek kondisi pabrik narkoba juga tidak benar.
"Pleidoinya setebal 20 halaman. Ada di Pengadilan Jakarta Barat. Enggak ada kaitannya dengan yang curhatannya dimuat di sana. Juga perkataan ke Haris, Freddy pernah pergi ke Cina dengan petugas BNN untuk cek kondisi pabrik. Itu hal yang mustahil," ujar Boy.
Dia menilai ada unsur ketidakbenaran dalam pernyataan Haris terkait kesaksian Freddy Budiman. Apalagi yang menyebut keterlibatan TNI, Polri, dan BNN dalam kasus peredaran narkoba bersama Freddy Budiman.
"Ada unsur yang enggak benar dalam penyalinan ucapan yang diucapkan Freddy. Itu pandangan kami (Polri) secara proporsional dan objektif. Kami lihat ada upaya Freddy untuk bisa lepas dari jeratan hukuman mati," ucap Boy.
Sebelumnya, TNI melalui Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) melaporkan Haris ke Bareskrim dalam laporan Nomor LP: 766/VIII/2016/Bareskrim. Sementara Subdit Hukum BNN melaporkannya dengan Nomor LP: 765/VIII/2016/Bareskrim.
Divisi Hukum (Divkum) Polri sendiri melaporkan Haris dalam LP Nomor:767/VIII/2016/Bareskrim.
Haris dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui informasi transaksi elektronik (ITE). Dia dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Polri: Pengakuan Freddy Budiman Tak Ada dalam Pleidoi
Dalam testimoni yang diunggah Haris Azhar, disebutkan Freddy Budiman telah menyampaikan curhatannya dalam pleidoi.
Diperbarui 03 Agu 2016, 15:04 WIBDiterbitkan 03 Agu 2016, 15:04 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bos Pengusaha Klaim Tak Semua Pekerja Bisa WFA
Tradisi Lebaran di China, Makan Manisan hingga Berkumpul di Masjid Nanxiapo
Viral Pemotor Kompak Robohkan Separator Bus Transjakarta demi Hindari Razia, Ini Kata Polisi
350 Kata-Kata Pagi yang Cerah untuk Memotivasi Diri
Socomec Perkuat Kehadiran di Indonesia lewat Pembukaan Kantor Baru
350 Kata-Kata Perpisahan Termanis yang Menyentuh Hati
Belum Dinyatakan Lulus dan Dapat Ijazah, Pembatalan Disertasi Bahlil Dinilai UI Tidak Tepat
KSAD Maruli Bicara Revisi UU TNI dan Isu Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya
350 Kata-Kata Bucin Buat Pacar yang Bikin Baper
6 Potret Cheryl Ruan Istri Bobon Santoso Pakai Baju Adat China, Bak Putri Kerajaan
Jurus Pertamina Dukung Mudik Lancar 2025, Ada Diskon Tiket Pesawat hingga Pelumas
350 Kata-Kata Tentang Pantai yang Menenangkan dan Inspiratif