KPK Akan Tindak Lanjuti 'Pengurusan' Kasasi Golkar di MA

Kasus 'pengurusan' kasasi Partai Golkar di MA akan ditindaklanjuti KPK

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Agu 2016, 12:31 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2016, 12:31 WIB
20160113-Koordinasi Kasus Korupsi, Lima Komisioner KPK Temui Ketua BPK-Jakarta
Ketua KPK Agus Raharjo melambaikan tangan saat meninggalkan kantor BPK, Jakarta, Rabu (13/1). KPK dan BPK melakukan pertemuan tertutup guna meningkatkan koordinasi antara dua lembaga dalam penanganan korupsi (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang tuntutan Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna terungkap banyak perkara yang ditangani eks anak buah Nurhadi Abdurracham sewaktu masih menjabat Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Salah satunya perkara kasasi Partai Golkar.

KPK tak tinggal diam atas fakta persidangan itu. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, fakta itu akan ditindaklanjuti pihaknya.

"Pasti, itu akan kita tindak lanjuti," ujar Agus di Jakarta‎, Jumat (5/8/2016).

Dalam sidang tuntutan Andri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, terungkap jika‎ Andri mengurusi banyak perkara. Salah satunya perkara kasasi Nomor 490/K/TUN/2015. Pengurusan itu dilakukan Andri lewat besan Nurhadi bernama Taufik.

‎"Pertama Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi (Sekretaris MA) yang meminta kepada terdakwa memantau perkara di tingkat MA sebagaimana percakapan melalui Whatsapp maupun SMS, yaitu perkara Nomor 490/K/TUN/2015," ucap Jaksa Muhammad Burhanuddin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2016 kemarin.

Dari hasil penelusuran di website MA diketahui perkara Nomor 490/K/TUN/2015 merupakan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar antara Aburizal Bakrie atau Ical versus Agung Laksono, Zainuddin Amali, serta Menteri Hukum dan HAM.

Amar putusan kasasi yang diajukan Ical itu dikabulkan oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Imam Soebechi dan beranggotakan Irfan Fachruddin dan Supandi. Putusan itu diketuk palu pada 20 Oktober 2015.

Dalam persidangan, jaksa juga membeberkan perbincangan antara Andri dan Taufik. Dari perbincangan itu terungkap kalau keduanya merencanakan "bermain" dalam pengurusan kasasi Golkar tersebut.

Di pengadilan tingkat pertama di PTUN, Ical memenangkan gugatan itu. Namun di tingkat banding di PTTUN gantian kubu Ical yang kalah. Baru pada tingkat kasasi kubu Ical kembali menang dan putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

‎Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, dengan pidana penjara 13 tahun.‎ Eks anak buah Nurhadi Abdurrachman sewaktu masih menjabat Sekretaris MA itu juga dituntut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini bermula ketika Andri Tristianto Sutrisna didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta dari pihak yang sedang berperkara di MA. Uang sebesar Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Penundaan ditujukan agar Ichsan tidak segera dieksekusi oleh jaksa untuk menjalani hukuman. Selain itu juga agar pihak Ichsan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).

Awalnya, Awang Lazuardi Embat yang merupakan pengacara Ichsan menghubungi Andri yang menjabat Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA. Awang mengontak Andri untuk meminta informasi terkait perkara kasasi Ichsan. Dalam pembicaraan tersebut, Awang yang sudah kenal dengan Andri meminta agar pengiriman salinan putusan kasasi ditunda.

Selain menerima suap, Andri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta. Pemberian uang Rp 500 juta tersebut diberikan oleh Asep Ruhiat, seorang pengacara di Pekanbaru. Asep menyampaikan kepada Andri bahwa ia sedang menangani beberapa perkara di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya, Andri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya