Liputan6.com, Jakarta - Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dilaporkan ke polisi atas dugaan mencabuli siswi SMK berinisial PA alias PAR (17). Peristiwa tersebut terjadi saat PAR magang di kantor Sudin Pariwisata Jakarta Pusat, Rabu, 3 Agustus 2016.
Pengacara korban, Herbert Aritonang, menduga peristiwa asusila itu bukan kali pertama terjadi di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Herbert pun berharap polisi segera menetapkan tersangka pada kasus itu.
"Terlalu berani pelaku melakukan tindakan konyol jam 12 siang. Seperti ada korban lain, tapi tidak ada pengakuan. Semoga minggu depan pelaku sudah ditahan polisi," ujar Herbert.
Advertisement
Herbert menjelaskan, saat kejadian korban tiba-tiba dibekap dan dibawa ke ruang kosong di lantai 6 Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Korban kemudian tak sadarkan diri.
Setelah sadar, korban mendapati dirinya ‎tak mengenakan pakaian. Sementara pelaku yang masih ada di ruang kosong itu tengah mengenakan pakaiannya.
"Jadi setelah selesai, pelaku mengancam untuk membunuh korban. Makin shock dia (korban). Polisi harus ambil tindakan tegas, pelaku dihukum maksimal," Herbert menegaskan.