Pengacara Jessica Laporkan Hakim Binsar Gultom ke Komisi Yudisial

Ada ucapan Hakim Binsar yang dianggap membuat Jessica Wongso terpuruk.

oleh Audrey Santoso diperbarui 11 Agu 2016, 15:49 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2016, 15:49 WIB
20160721-Ini Kesaksian Barista Kafe Olivier dalam Sidang Kasus Jessica Wongso-Jakarta
Peracik kopi atau barista kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kubu terdakwa Jessica Kumala Wongso melaporkan hakim Binsar Gultom ke Komisi Yudisial (KY). Mereka menuding hakim yang aktif mencecar saksi dan ahli dalam persidangan kopi sianida ini melanggar etik kehakiman.

"Kuasa hukum Jess bersama rekan yang lain, datang ke KY untuk pengaduan. Agar (KY) melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Doktor Binsar Gultom," kata salah satu pengacara Jessica Wongso, Hidayat Boestam, di Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).

Boestam menuturkan, hakim Binsar seharusnya netral, objektif, serta tidak memihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka juga menilai Binsar kerap memberikan pertanyaan yang menyudutkan Jessica.

"Antara lain berbicara kasar dan menghina penasehat hukum, mengarahkan saksi-saksi, melanggar hukum acara, menyatakan pendapat secara terbuka tentang fakta persidangan yang sedang berjalan sehingga dapat merugikan klien kami, Jessica Kumala Wongso," ujar Boestam.

Dia mencontohkan ucapan Binsar yang membuat kliennya terpuruk, pada sidang 27 Juli 2016. Saat itu Binsar menuturkan walau tidak ada saksi yang melihat suatu tindak pidana, seseorang terdakwa tetap dapat dipidanakan.

"Salah satu contoh pembunuhan anak 12 tahun di Jasinga, Bogor, yang kami hukum seumur hidup. Tidak ada yang melihat pembunuhan itu karena hanya ada terdakwa sendiri. Akhirnya kami hukum seumur hidup, ini (perkara Jessica) apakah akan seperti itu nanti?" tutur Boestam menirukan kata-kata Binsar kala itu.

"Hakim jangan memberikan suatu kesimpulan atau pendapat. Dia menggali. Persidangan dari perdana sampai kemarin kita berhak, hakim majelis dan hakim yang lain itu, JPU ada gilirannya, ada waktu bertanya," Boestam menambahkan.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya