Liputan6.com, Makassar - Ratusan siswa SMKN 2 Makassar menggelar unjuk rasa di sekolah mereka di Jalan Pancasila Makassar, Sulawesi Selatan. Para siswa menuntut orangtua murid yang memukul guru mereka dihukum berat.
Sementara itu, Polsek Tamalate yang menangani kasus ini telah menetapkan Adnan Ahmad dan anaknya, MA, sebagai tersangka. Keduanya telah mengeroyok dan menganiaya dan diancam hukuman 7 tahun penjara.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (11/8/2016), pemukulan yang dilakukan Adnan Ahmad tak hanya berujung di kantor polisi. Anak Adnan Ahmad pun dihadapkan dengan kemungkinan sanksi terberat, yaitu dikeluarkan dari sekolah.
Advertisement
Sementara itu, kondisi Dasrul, guru SMKN 2 Makassar, Sulawesi Selatan, yang menjadi korban pemukulan masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Dasrul masih merasakan sakit di bagian hidung setelah dipukul oleh murid dan orangtua muridnya sendiri.
Pemukulan yang terjadi Rabu 10 Agustus 2016 kemarin berawal ketika MA ditegur Dasrul karena tidak membawa tugas sekolah.
Mendapat teguran, MA justru mengeluarkan kata-kata kasar dan mengadu pada orangtuanya kalau ia dipukul gurunya. Sang ayah kemudian datang ke sekolah dan mengeroyok Dasrul bersama anaknya.