VIDEO: Penjelasan Yasonna dan Arcandra soal Kewarganegaraan Ganda

Menurut Yasonna, meski sudah menjadi warga negara Amerika Serikat, namun status Arcandra sebagai WNI belum hilang secara formal.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Agu 2016, 14:54 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2016, 14:54 WIB
Yasonna Laoly
Yasonna Benarkan Arcandra Pernah Miliki Paspor Ganda

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membenarkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar pernah memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (15/8/2016), menurut Yasonna, meski sudah menjadi warga negara Amerika Serikat, namun status Arcandra sebagai warga negara Indonesia (WNI) belum hilang secara formal. Ini karena belum ada SK Menkumham yang mencabut kewarganegaraannya.

Saat ini paspor Amerika Serikat Arcandra sudah dikembalikan. Ia juga sudah diambil sumpah sebagai warga negara Indonesia.

"Undang-Undang Kewarganegaraan dikatakan, warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan lainnya dengan kemauan sendiri, kehilangan kewarganegaraan. Itu normalnya. Tetapi kehilangan kewarganegaraan itu harus dinormalkan melalui keputusan menteri," jelas Menkumham Yasonna Laoly.

Sebelumnya Arcandra disebut-sebut menjadi warga negara Amerika Serikat melalui proses naturalisasi sejak Maret 2012. Ia juga mengucapkan sumpah setia pada pemerintah Amerika Serikat.

Disebut pula, Arcandra pernah empat kali melakukan perjalanan ke Indonesia menggunakan paspor Amerika Serikat.

Sementara pada hari Minggu 14 Agustus 2016, Arcandra membantah pernah memiliki paspor Amerika Serikat dan menegaskan dirinya adalah WNI.

"Saya masih memegang paspor Indonesia. Proses-proses yang di sana yang berkaitan dengan pertanyaan teman-teman itu sudah saya kembalikan semua," jelas Arcandra.

Tindakan pemerintah mengambil sumpah Arcandra Tahar sebagai WNI juga menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Sebab hal itu dilakukan tidak lama sebelum Arcandra menjadi menteri.

Padahal menurut undang-undang, warga negara asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia minimal tinggal lima tahun di Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya