Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Kebakaran Apartemen Parama

Riki menambahkan, 18 korban yang masih dirawat di Rumah Sakit juga nantinya akan dimintai keterangan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Agu 2016, 15:44 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2016, 15:44 WIB
20160816-Apartemen Parama-Jakarta- Gempur M Surya
Apartemen Parama yang berada di Cilandak ternyata bermasalah, Jakarta, Selasa (16/8). Apartemen itu telah disegel sejak tanggal 14 Maret 2016 karena tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan terus menyelidiki peristiwa kebakaran di Apartemen Parama, Cilandak, Jakarta Selatan. Kini sudah enam orang saksi diperiksa dan dimintai keterangan perihal kebakaran tersebut.

"Sudah periksa keterangan 6 orang saksi dari pihak gedung," ujar Kanit Krimsus Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Riki Yariandi, di Apartemen Parama, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2016).

Dia mengatakan, guna keperluan penyelidikan, saat ini Puslabfor Mabes Polri bersama Tim Identifikasi Polres Metro Jakarta Selatan kini olah TKP untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. Pihaknya pun terus mengumpul barang bukti terkait peristiwa tersebut.

"Masih dalam penyelidikan dan pengumpulan barang bukti," ujar dia.

Riki menambahkan, 18 korban yang masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Rumah Sakit Siloam dan Rumah Sakit Fatmawati juga nanti akan dimintai keterangan. "Hari ini kita upayakan untuk memeriksa keterangan korban di rumah sakit," jelas Riki.

Kini pihaknya tinggal menunggu kesimpulan penyebab kebakaran berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor Mabes Polri. Sebab, hanya saksi ahli saja yang bisa memastikan dan menyatakan penyebab kebakaran yang terjadi itu.

"Penyebab kelalaian harus ada saksi ahli. Kita tidak bisa menentukan," pungkas Riki.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya