Jaksa Tuntut 2 Bos Perusahaan Pelat Merah 4 dan 3,5 Tahun Bui

Kedua petinggi PT Brantas Abipraya dinilai terbukti merencanakan suap sebesar Rp 2 miliar ke petinggi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Agu 2016, 18:49 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2016, 18:49 WIB
20160401--OTT-KPK-Jakarta-Agus-Rahardjo-HA
Petugas KPK menunjukkan barang bukti senilai USD 148.835 yang diduga untuk melakukan suap guna menghentikan penanganan kasus PT Brantas di Kejati DKI Jakarta saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (BA), Sudi Wantoko, pidana 4 tahun penjara dan Manajer Pemasaran (BA), Dandung Pamularno pidana 3,5 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno," kata jaksa Kritanti Yuni Purwanti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016).‬

Kedua petinggi perusahaan pelat merah itu dinilai terbukti merencanakan penyuapan sebesar Rp 2 miliar dari Rp 2,5 miliar yang dijanjikan kepada petinggi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Uang suap diduga diberikan untuk 'mengamankan' penanganan perkara PT Brantas.

"Terdakwa 1 dan 2 telah memiliki niat memberikan uang guna menghentikan penyelidikan penyimpangan dana PT BA. Sehingga unsur niat melakukan kejahatan telah terpenuhi," ujar Kritanti.

Jaksa menilai keduanya terbukti m‎elanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada tuntutannya, jaksa menyebut Sudi dan Dandung sudah sepakat untuk memberikan uang kepada Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang, dan Asisten Jaksa Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu. Suap Rp 2 miliar tersebut diberikan melalui seorang perantara bernama Marudut yang merupakan terdakwa ketiga dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Khususnya Sudi, sebagai orang yang memiliki otoritas dengan jabatannya selaku Direktur Keuangan PT BA untuk melakukan pencegahan terhadap Dandung.

"Terdakwa 1 justru melakukan perbuatan tersebut," ujar Kritanti.

Sebelumnya, Kejati DKI tengah menangani perkara PT Brantas Abipraya (BA) pada 2011 silam terkait dugaan penyelewengan anggaran untuk keperluan iklan atau pemasaran. Namun, proses hukum yang dilakukan Kejati DKI itu baru dimulai pertengahan Maret 2016.

KPK lalu menangkap tangan tiga orang pada Kamis 31 Maret 2016 di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.00 WIB. Tiga orang yang ditangkap itu, yakni Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA serta seorang perantara bernama Marudut.

KPK menetapkan Sudi, Dandung, dan Marudut sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berupaya menyuap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT BA yang ditangani Kejati DKI Jakarta. Total uang yang disita KPK saat OTT mencapai US$ 148.835.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya