Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap upaya penghentian penanganan perkara dugaan korupsi pada PT Brantas Abipraya (BA) yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Tersangka ini disinyalir kuat merupakan pihak penerima dugaan suap yang mengarah ke pihak Kejati DKI.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, KPK sudah mengantongi bukti-bukti soal siapa penerima dugaan suap dari pihak PT BA. Karena itu, KPK akan terus mengembangkan kasus ini tanpa berhenti pada penetapan tersangka pihak pemberi.
"Sekarang kan yang kita sudah tetapkan sebagai tersangka pemberinya. Untuk penerimanya sedang dikembangkan penyidik-penyidik KPK," ucap Laode di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Baca Juga
Baca Juga
Kajati DKI dan Aspidsus Diperiksa
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus menindaklanjuti adanya indikasi suap terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu. Di mana kedua jaksa itu diduga sebagai penerima suap atas perkara iklan reklame PT Brantas Abipraya.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), R Widyopramono mengungkapkan, Sudung dan Tomo sudah diperiksa secara intensif pada Selasa sore hingga malam tadi pukul 20.00 WIB. Selain kedua Jaksa tersebut, jajaran Jamwas juga memeriksa Kasi Penyidikan Rinaldi dan Kepala Tata Bagian Usaha Kejati DKI, Nur Laila Sari.
"Atas perintah Jaksa Agung hari ini jajaran Jamwas telah melakukan pemeriksaan malam ini. Semuanya kooperatif memenuhi panggilan Ketua Tim Klarifikasi, Pak Jasman Panjaitan dan masing-masing sudah ditanya," beber Widyo saat memberikan keterangan pers di Kompleks Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Menurut Widyo, pemeriksaan digelar terkait kedisiplinan dan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan kedua jaksa yang sempat diperiksa KPK tersebut. Total, sambung dia, ada puluhan pertanyaan yang digelontorkan tim klarifikasi kepada jaksa-jaksa yang diperiksa hari ini.
"Sudung ada 32 pertanyaan, Tomo ada 13 pertanyaan," ungkap Widyo.
Meski demikian, Widyo belum mau membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim klarifikasi terhadap Sudung dan Tomo hari ini. Ia beralasan, kedua jaksa tersebut masih dibutuhkan keterangannya.
Advertisement
"Secepatnya kita ketahui secara jelas bagaimananya," tutup dia.
OTT KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan suap upaya penghentian penanganan perkara pada PT Brantas Abipraya (BA) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA, serta seorang swasta bernama Marudud.
Ketiganya selaku tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka ini dilakukan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Satgas KPK kepada ketiganya di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang sebesar 148.835 dolar Singapura yang diduga merupakan 'pelicin' dari pihak PT BA untuk Kejati DKI Jakarta.
Uang itu diduga ditujukan untuk penghentian penanganan perkara korupsi penyelewengan anggaran terkait iklan atau pemasaran. Perkara yang diduga terjadi pada 2011 itu pun baru mulai ditangani Kejati DKI Jakarta di tahap penyelidikan sejak Maret 2016.
Berkaitan hasil operasi dan penetapan tersangka itu, KPK juga langsung memeriksa 2 orang dari pihak Kejati DKI Jakarta. Mereka adalah Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Jaksa Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.