Liputan6.com, Jakarta - Tim klarifikasi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) memanggil Marudut, sosok yang menjadi perantara suap dari PT Brantas Abipraya kepada dua jaksa Kejati DKI Jakarta.
Sesjamwas Jasman Panjaitan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat untuk memeriksa Marudut. Sebab, dia saat ini telah berstatus tersangka di KPK setelah operasi tangkap tangan pada Kamis 31 Maret lalu.
Baca Juga
"Kami sudah layangkan surat ke KPK, kalau sedapat-dapatnya kami minimal M bisa kami peroleh informasinya," kata Jasman di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Advertisement
Â
Baca Juga
Jasman pun penasaran dengan adanya kabar yang menyebut Marudut kerap kali mampir ke Kejati DKI. Apalagi setelah perkara dugaan korupsi iklan reklame PT Brantas Abipraya dilimpahkan dari Kejagung ke Kejati DKI.
"Kedatangan dia (Marudut) ke Kejati itu dalam rangka apa?" ucap Jasman.
Nantinya, keterangan Marudut ini akan dicocokkan dengan pengakuan dari Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu yang sebelumnya sudah diperiksa tim klarifikasi. Hal ini untuk mengetahui apakah terdapat unsur percobaan suap terhadap dua jaksa tersebut.
"Yang jelas seperti yang disampaikan oleh Jamwas, kalau kami hanya membatasi masalah pelanggaran etik, tidak menyangkut masalah tindak pidananya," terang Jasman.
Â