Kerap Datangi Kejati DKI, Perantara Suap PT BA Dipanggil Kejagung

Nantinya, keterangan Marudut ini akan dicocokkan dengan pengakuan dari Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 07 Apr 2016, 03:50 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2016, 03:50 WIB
20160401- Penyuap Kejati DKI Jakarta Ditahan KPK- Dandung Pamularno Helmi Afandi
Dandung Pamularno usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Jumat (4/1). Dandung menjadi tersangka kasus penyuapan oknum di Kejati DKI Jakarta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tim klarifikasi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) memanggil Marudut, sosok yang menjadi perantara suap dari PT Brantas Abipraya kepada dua jaksa Kejati DKI Jakarta.

Sesjamwas Jasman Panjaitan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat untuk memeriksa Marudut. Sebab, dia saat ini telah berstatus tersangka di KPK setelah operasi tangkap tangan pada Kamis 31 Maret lalu.

"Kami sudah layangkan surat ke KPK, kalau sedapat-dapatnya kami minimal M bisa kami peroleh informasinya," kata Jasman di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

 

Jasman pun penasaran dengan adanya kabar yang menyebut Marudut kerap kali mampir ke Kejati DKI. Apalagi setelah perkara dugaan korupsi iklan reklame PT Brantas Abipraya dilimpahkan dari Kejagung ke Kejati DKI.

"Kedatangan dia (Marudut) ke Kejati itu dalam rangka apa?" ucap Jasman.

Nantinya, keterangan Marudut ini akan dicocokkan dengan pengakuan dari Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu yang sebelumnya sudah diperiksa tim klarifikasi. Hal ini untuk mengetahui apakah terdapat unsur percobaan suap terhadap dua jaksa tersebut.

"Yang jelas seperti yang disampaikan oleh Jamwas, kalau kami hanya membatasi masalah pelanggaran etik, tidak menyangkut masalah tindak pidananya," terang Jasman.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya