Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum (Waketum)Â Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan, pemecatan Ruhut Sitompul dari posisi sebagai juru bicara partai melewati proses panjang. Menurut Roy, sebelum Ruhut diberhentikan, hal ini sudah dibahas lebih dulu oleh Komisi Pengawas, yakni komisi yang bertugas mengawasi integritas kader-kader Partai Demokrat.
Kemudian, kata Roy, Komisi Pengawas menyampaikan masukannya kepada Dewan Kehormatan sebelum akhirnya Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan memberhentikan Ruhut.
Baca Juga
"Ini prosesnya matang dan panjang. Ketua Umum tidak mungkin memutuskan sepihak," ujar Roy kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Advertisement
Roy mengatakan, hal itu adalah keputusan final partai dan semua kader partai wajib melaksanakan. Seluruh kader Partai Demokrat, lanjut Roy, menyambut baik keputusan SBY itu.
"Mostly kader demokrat mendukung dan setuju. Ini cukup lama ditunggu, ini alasannya apa (hanya) SBY yang mengerti dan memutuskan dengan pertimbangan sangat matang bersama Dewan Kehormatan," ujar dia.
Roy pun menegaskan, berita soal pemecatan itu disebarluaskan sendiri oleh Ruhut. Sebab sebenarnya, Demokrat berencana menutup rapat pemecatan ini.
"SMS dari Pak SBY Ruhut sendiri yang menyebar, kami semua dididik untuk beretika, internal niatnya ini urusan internal, tidak disebarluaskan," tutup Roy.