Kepsek Harus Mendata KIP 17 Ribuan Siswa dari Keluarga Miskin

Anak putus sekolah yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar didaftarkan kembali bersekolah paling lambat 31 Agustus 2016.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Agu 2016, 12:25 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2016, 12:25 WIB
Jokowi Bagikan 3 'Kartu Sakti' ke Warga Penjaringan
Seorang anak memperlihatkan Kartu Indonesia Pintar di Penjaringan, Jakarta, Rabu (13/5). Pembagian KIS, KIP dan KKS itu untuk meningkatkan kualitas hidup, kesehatan serta pendidikan bagi masyarakat.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kartu Indonesia Pintar (KIP) telah dikirimkan kepada 17.343.812 siswa atau anak usia 6-21 tahun dari keluarga miskin. Batas waktu pendataannya 31 Agustus 2016.

"Agar anak dapat memperoleh manfaat KIP, kami mohon kesediaan Kepala Sekolah seluruh Indonesia untuk mendata siswa penerima KIP dan siswa yang berasal dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dalam aplikasi Dapodik," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Hamid Muhammad.

Hal itu disampaikan Hamid melalui Surat Edaran tentang Pendataan KIP pada Aplikasi Dapodik 2016 kepada para Kepala Sekolah seluruh Indonesia tertanggal 4 Agustus 2016.

Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pendataan KIP pada aplikasi Dapodik 2016 yakni:

1. Menanyakan kepada seluruh siswa apakah sudah menerima KIP dan membawa kartu tersebut ke sekolah.

2. Memasukkan data KIP ke aplikasi Dapodik paling lambat 31 Agustus 2016.
Jika nama di KIP sesuai dengan Dapodik, maka sekolah klik kolom .
Apabila terdapat perbedaan penulisan nama yang tertera dalam KIP, maka tetap dimasukkan dengan mengisi secara manual pada kolom <nama_tertera_di_KIP>.

3. Memasukkan data KKS ke dalam aplikasi Dapodik pada kolom <No_KKS> apabila siswa tersebut tidak mendapatkan KIP, namun berasal dari orangtua pemegang KKS.

4. KIP dan KKS yang sudah dimasukkan dalam aplikasi Dapodik dikembalikan kepada siswa yang bersangkutan.

5. Peserta didik yang layak mendapatkan KIP tapi tidak memiliki KIP/KKS/KPS (Kartu Perlindungan Sosial), maka sekolah menginputkannya pada kolom <Usulan_dari_sekolah> dan mengisi alasannya pada kolom <Alasan_layak_PIP>. (Program Indonesia Pintar/PIP)

6. KIP tidak dapat dipindahkan kepemilikan kepada orang lain selain nama yang tercantum dalam kartu.

7. Anak yang telah putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah yang mempunyai KIP agar didaftarkan kembali bersekolah paling lambat 31 Agustus 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya