Liputan6.com, Bekasi - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Linggom F Toruan ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, setelah lebih dari setahun jadi buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus penimbunan solar.
Penangkapan oleh tim penyidik Kejari Bekasi itu dilakukan, saat mantan Vice Managing PT Godang Tua Jaya (GTJ) tengah berkendara di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (26/8/2016).
"Iya, terpidana Linggom F Lumban Toruan sudah tertangkap di Cikarang," singkat Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Didik Istiyanta saat dihubungi, Jumat (26/8/2016).
Advertisement
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menyatakan politikus Partai Hanura itu bersalah atas kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sejak 15 Maret 2015.
Putusan Nomor 877 K/Pid.Sus/2014 itu menyatakan Linggom dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 2 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Linggom harus menggantinya dengan penjara selama enam bulan.
"Sekarang terpindana Linggom sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal kelas II A," kata Didik.
Kasus yang menyeret Linggom sering disebut dengan ‘kencing BBM’ atau penimbunan BBM. Linggom adalah orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan operasional PT Godang Tua Jaya, sejak 23 Februari 2012 atau berdasarkan Surat Keterangan Pengangkatan No 66jM-Div.II-SKj02.12.
Pada Kamis kemarin 25 Agustus 2016, Linggom sempat tertangkap foto kamera wartawan sedang menghadiri seminar nasional bertema Kerukunan Masyarakat Hukum Adat, yang digelar Badan Pengkajian MPR RI di gedung Nusantara V Senayan, Jakarta.
Hanura Ambil Sikap
Terkait tertangkapnya Linggom, Ketua DPC Hanura Kota Bekasi Saherallayali mengaku sudah mengetahui penangkapan tersebut. Namun, pihaknya belum melakukan banyak hal, lantaran masih berjalannya proses hukum.
"Saya sudah dengar laporan kader kami tertangkap. Kita harus hormati keputusan hukum," kata dia.
Pria yang akrab disapa Rall itu mengatakan, dengan penangkapan ini tentu partainya akan mengambil langkah. Di antaranya, dengan melakukan pergantian antar waktu (PAW).
Kendati, Rall mengatakan, sebelum mengambil keputusan itu, pihaknya masih menunggu salinan inkracht dari pihak yang berwenang.
"Karena saya belum menerima surat keputusan itu," jelas dia.
Menurut Rall, Linggom sendiri adalah anggota DPRD Kota Bekasi dari daerah pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Pondokgede, Jatisampurna, dan Pondokmelati. Apabila terjadi PAW, maka kedudukan Linggom akan digantikan dengan kader yang memiliki suara terbanyak setelahnya.
"Posisi nomor dua sudah pasti naik menggantikannya," imbuh Rall.