Langgar Waktu Lontar Jumrah, Calon Haji Dideportasi?

Jemaah haji Indonesia dilarang melontar jumrah pada 11 Zulhijah 1437 pukul 14.00-18.00 waktu Saudi.

oleh Muhammad Ali diperbarui 27 Agu 2016, 09:45 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2016, 09:45 WIB
Ribuan jemaah haji melempar jumroh aqobah yang merupakan salah satu syarat yang wajib dilakukan pada ibadah haji di Jumarat, Mekkah, Arab Saudi.(Antar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan waktu untuk melontar jumrah di Mina bagi seluruh jemaah haji. Masing-masing negara sudah ditetapkan waktunya untuk melaksanakan ibadah wajib dalam haji tersebut.

Untuk jemaah haji Indonesia, kata Kepala Bidang Perlindungan Jemaah sekaligus Kepala Satuan Operasi Arafah-Mina Jaetul Muchlis Basyir, dilarang melontar jumrah pada 10 Zulhijjah 1437 (11 September 2016) pukul 06.00-10.00 waktu Arab Saudi.

Jemaah haji Indonesia disarankan melaksanakannya di luar jam tersebut, misalnya tengah malam hingga Subuh.

"Hal ini sudah disampaikan kepada pembimbing ibadah, ketua rombongan, kepala sektor, dan kloter. Tapi pembimbing rombongan mau enggak dengan jadwal itu, karena alasan mengejar waktu yang afdhal (utama)," ucap Jaetul di Kantor Urusan Haji di Jeddah, Arab Saudi, Jumat, 26 Agustus 2016.

Jemaah haji Indonesia juga dilarang melontar jumrah pada 11 Zulhijah 1437 pukul 14.00-18.00 waktu Saudi. Jemaah boleh melontar jumrah sesudah waktu larangan tersebut, yaitu dari petang sampai malam.

"Pada 12 Zulhijah, jemaah jangan melontar pukul 10.30-14.00 waktu Saudi. Disarankan bagi jemaah yang akan nafar awal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah) melontar jumrah sebelum matahari tenggelam," ujar Jaetul.

Dia menegaskan, peraturan itu harus dipatuhi seluruh jemaah. Karena menurut dia, pemerintah Saudi tidak main-main untuk memberikan sanksi bagi yang melanggar.

"Kalau media Saudi sebut jemaah yang melanggar akan dideportasi. Tapi kami belum mengetahui kepastiannya," ujar Jaetul.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya