Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan sanksi berupa tilang bagi kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap, mulai Selasa (30/8/2016). Hari ini, khusus kendaraan berpelat nomor genap yang bisa melintas di kawasan lalu lintas ganjil-genap.
Pantauan Liputan6.com, dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju MH Thamrin-Bundaran Hotel Indonesia, masih banyak mobil dengan pelat nomor ganjil. Sebagaimana Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, bahwa kendaraan yang boleh melintas harus disesuaikan dengan tanggal.
Bukan hanya itu, tepat di Bundaran Patung Pemuda Membangun, yang menuju Sudirman, tak ada aparat Kepolisian ataupun Dishub DKI yang berjaga. Padahal, aturan itu diberlakukan mulai pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.
Advertisement
Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri mengatakan, terkait teknis hari ini, dalam mencari para pelanggar ganjil-genap, tidak ada saling kejar kendaraan.
"Jadi kita enggak dikejar-kejar begitu. Misalnya ada yang melanggar, kita kontak pasukan yang ada di depan. Dan mereka yang akan menilangnya," tegas Syamsul, Senin 29 Agustus 2016. Syamsul berharap, masyarakat bisa disiplin dalam menaati aturan tersebut.
Â