Batas Usia Pensiun jadi 59 Tahun, Apa Dampak ke Program Jaminan Pensiun?

Manfaat jaminan pensiun dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia. Hal ini merespon terkait peningkatan batas usia pensiun di Indonesia menjadi 59 tahun.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Jan 2025, 21:30 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2025, 21:30 WIB
Banner Infografis Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025
Banner Infografis Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja.

Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia. Hal ini merespon terkait peningkatan batas usia pensiun di Indonesia menjadi 59 tahun.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan, usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun 57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.

Usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

"Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Sunardi, dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

Lebih lanjut, Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

"Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja," pungkas Sunardi.

Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Ini Sederet PR Pemerintah untuk Tenaga Kerja

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Pernyataan tersebut menanggapi pandangan fraksi terhadap asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen hingga 5,7 persen dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Batas usia pensiun Indonesia resmi diubah menjadi 59 tahun mulai 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.  Ini artinya, pada 2025, batas usia pensiun menjadi 59 tahun, setelah dipatok 58 tahun pada 2022.

Mengenai kebijakan itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat melihat ada dua sisi yaitu pekerja/buruh akan terus mendapatkan kepastian pekerjaan dengan masih menerima upah. Akan tetapi, ada juga kekhawatiran yaitu tentang bagaimana produktivitas dapat tetap berjalan.

“Karena bekerja dengan usia yang lama tentu fisik dan mental akan menurun dan akan mempengaruhi produktifitas, hal ini khususnya terutama bagi Pekerja/Buruh yang bekerja dengan mengandalkan fisik,” ungkap Mirah dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (9/1/2025). 

Mirah mempertanyakan nasib pekerja yang mengalami PHK diawal atau sebelum memasuki batas usia pensiun baru.

"Contoh saat usia 40 tahun sudah di PHK maka masih ada waktu tersisa 19 tahun untuk mencapai usia pensiun 59 tahun. Hal ini tentu Pekerja/Buruh tersebut harus menunggu waktu yang sangat lama untuk bisa menerima dana pensiunnya artinya akan pekerja/buruh akan kehilangan kesempatan untuk menjadikan sebagai peluang untuk membangun ekonomi dan membantu financial mereka, terutama yang sangat membutuhkan untuk keperluan jangka pendek,” paparnya. 

"Hal ini perlu di carikan solusinya sehingga tidak merugikan Pekerja/Buruh,” Mirah menambahkan.

 

Peraturan Perundangan

Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta Turun 5,6 Persen Akibat Covid-19
Deretan gedung perkantoran di Jakarta, Senin (27/7/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta mengalami penurunan sekitar 5,6 persen akibat wabah Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Mirah juga menyoroti sejumlah perusahaan yang belum mematuhi Peraturan perundangan dalam hal penetapan batas usia pensiun.

"Banyak Perusahaan yang menetapkan usia pensiun Pekerja/buruh nya di bawah usia pensiun yang telah diatur oleh Perundangan. Ada perusahaan yang menetapkan usia pensiun bagi pekerja/buruhnya di usia 40 tahun, 45 tahun, 50 tahun, 55 tahun, yang intinya di bawah usia pensiun yang telah di tetap kan sesuai peraturan perundangan. (Ada) yang mengatur di Dalam Perjanjian Kerja Bersama,” sebutnya.

"Seharusnya ini menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah agar menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran perundangan,” tegasnya.

 

Dana Pensiun yang Lama Cair dan Kecil

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Kendati perekonomian Indonesia relatif masih resilien, Menkeu tetap menyampaikan bahwa pemerintah tetap mewaspadai adanya turbulensi global yang terjadi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, Mirah mengungkapkan, beberapa pekerja memiliki penerimaan dana pensiun yang begitu lama serta jumlahnya yang sangat kecil.

"Rekomendasi dari ILO system dari dana pensiun memberikan penggantian penghasilan yang memadai sehingga pekerja bisa mempertahankan hidup layak setelah pekerja pensiun,” jelas dia.

Besaran penggantian pensiun sekitar 40 persen  60 persen dari pendapatan terakhir Pekerja sebelum mereka pensiun, hal ini berdasarkan perinsip pada saat pensiun harus bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, papan, dan untuk kebutuhan lainnya.

"Yang terjadi saat ini dana pensiun yang diterima paling sedikit didapatkan sebesar Rp.300.000 untuk setiap bulan dan paling banyak didapatkan sebesar Rp.3.600.000 per bulan,” ungkapnya.

"Dan besaran manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan Tingkat inflasi umum Tahun sebelumnya, pasal 18 ayat 3,” terang Mirah.

Ia menuturkan, jaminan sosial yang baik dan layak bagi Pekerja/Buruh memberikan manfaat yang sangat banyak bagi Pekerja/Buruh setelah tidak bekerja, Pekerja/Buruh sudah membayar pajak pada saat dia masih produktif  tentu hal itu harus di kembalikan pada saat mereka sudah tidak mampu bekerja sehingga bisa hidup layak.

"Pekerja/Buruh sangat berjasa dalam membangun ekonomi suatu bangsa rakyat sejahtera maka negara menjadi kuat,” pungkasnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya