Liputan6.com, Jakarta Otto Hasibuan selaku pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso menuding jaksa penuntut umum (JPU) sengaja hanya menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan kliennya. Sementara saksi-saksi lainnya yang berpotensi meringankan Jessica dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini sengaja disimpan.
Padahal saksi fakta dan ahli yang dimiliki JPU cukup banyak berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Salah satu saksi yang tak dihadirkan JPU yakni psikolog dari kepolisian AKBP Rini Wowor. Terlebih keterangan Wowor dianggap Otto berpotensi meringankan Jessica.
"Itu (Wowor) kan saksi dari jaksa. Jaksa yang harus panggil. Yang tak puas bagi kita, cukup banyak ahli saksi fakta tapi enggak diajukan (di persidangan)," ucap Otto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Advertisement
Dia mengklaim, selain membela Jessica, dirinya juga menginginkan persidangan di Indonesia terbangun sistem peradilan yang baik dalam kasus ini, sesuai dengan prinsip due process of law. Otto menilai, jika tak ada due process of law, maka rule process of law tidak bisa ditegakkan.
"Due process of law maksudnya adalah ada proses penyidikan yang benar, proses hukum benar. Jangan ada pemaksaan BAP, penyiksaan, dan bukti tak terdokumentasi. Itu semua proses yang harus dilalui," jelas Otto.
Dia menuding, selama persidangan JPU cenderung hanya menghadirkan saksi-saksi yang berpotensi memberatkan dakwaan Jessica. Karena itu, JPU dianggap hanya mencari kesalahan-kesalahan Jessica, bukan keadilan.
"Padahal proses hukum kita di sini ingin cari keadilan. Jadi enggak boleh dia pikirkan cari salah. Sehingga kalau ada bukti yang menguntungkan, dia abaikan," kata Otto.
Selain Wowor, Direktur Marketing PT KIA Motor Indonesia Hartanto Sukmono juga dianggap menguntungkan Jessica. Sebab, saat itu Hartanto ada di Kafe Olivier saat Jessica menunggu Mirna. Namun, JPU dituding sengaja tidak menghadirkan bos otomotif itu.
"Jadi hanya yang salah ditunjukkan, benarnya tidak. Sama saja advokat, enggak boleh itu. Enggak boleh juga cari kebenaran kliennya. Kalau klien salah, cari keringanan," pungkas dia.