Babak Baru Sidang 'Kopi Sianida' Jessica Digelar Hari Ini

Giliran pihak Jessica yang akan melakukan pembelaan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Sep 2016, 07:03 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2016, 07:03 WIB
20160815- Ekspresi Jessica Saat Mendengar keterangan Saksi Ahli Psikologi-Jakarta- Johan Tallo
Terdakwa pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Senin (15/8). Sidang tersebut dengan agenda pendengaran Saksi ahli psikologi klinis Antonia Ratih Handayani. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan 'kopi sianida' terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki babak baru. Kini giliran pihak Jessica yang akan melakukan pembelaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang lanjutan pada Senin (5/9/2016) ini rencananya baru akan dimulai pada pukul 14.00 WIB.‎ Dalam sidang ini, pihak Jessica bakal menghadirkan saksi-saksi yang dianggap bisa meringankan.

"Sidang ditunda Senin 5 September 2016 dan dimulai pukul 2 siang, karena Pak Binsar (hakim anggota Binsar Gultom) ada kegiatan di MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar hakim ketua Kisworo pada persidangan sebelumnya di PN Jakarta Pusat, Kamis 1 September 2016.

Penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam mengungkapkan, pihaknya akan menghadirkan dua saksi ahli pada sidang kali ini. Namun dia enggan membeberkan identitas ahli yang dimaksud.

"Kalau besok (hari ini) kita akan hadirkan dua, ahli toksikologi dan ahli patologi. (Identitas) nanti aja itu, besok lah ya, tunggu konfirmasi dulu," ujar Bostam saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu 4 September 2016 malam.

Namun, Bostam tidak bisa memastikan keterangan ahli yang dihadirkan itu bakal meringankan dakwaan Jessica atau tidak. Yang jelas, saksi-saksi itu akan memberikan penjelasan sesuai dengan apa yang mereka ketahui.

‎"(Saksi yang dihadirkan) akan menjelaskan keterangan ahli yang sudah dimintai keterangan ahlinya waktu lalu. Untuk meng-counter benar enggak kalau 0,2 mg (sianida) bisa mematikan seseorang," tutur dia.

Memang sejumlah saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya mengungkapkan adanya kandungan racun sianida 0,2 mg/liter di lambung Mirna. Diduga racun tersebut telah berada di dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016 lalu.

Sejumlah ahli yang dihadirkan JPU cenderung memberatkan dakwaan Jessica, sekali pun belum ada yang menyatakan bahwa ‎perempuan itu menaruh racun sianida di dalam gelas kopi Mirna. Bahkan rekaman CCTV yang sudah diperbesar dengan teknologi pun tidak bisa memperlihatkan dengan jelas Jessica memasukkan sianida.

"Karena itu, besok kita menerangkan kebenaran dari keterangan ahli yang telah turun langsung atau ahli yang membaca berkas dan berpendapat," penasihat hukum Jessica Kumala Wongso itu memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya