Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanfaatkan kesempatannya menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Pada sidang berikutnya, giliran pihak Jessica yang menghadirkan saksi-saksi dalam pembelaan.
Namun, tidak semua saksi-saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dihadirkan JPU di persidangan. Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica menuding JPU hanya menghadirkan saksi yang berpotensi memberatkan kasus kematian Mirna. Alhasil, menurut Otto, terkesan jaksa hanya mencari kesalahan Jessica sekalipun belum menunjukkan bukti yang terang.
"Saya mengerti mereka membuktikan kesalahan, tapi dalam pembuktian tidak ditemukan kesalahan," ucap Otto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam, 1 September 2016.
Advertisement
Otto pun menantang JPU agar menunjukkan bukti bahwa Jessica bersalah dan menaruh racun sianida di es kopi Vietnam yang diminum Mirna. "Dia lihat kalau dia ajukan bukti ini, terdakwa tidak melakukan apa-apa. Tunjukkan saja (bukti yang lain)," ujar Otto dengan nada menantang.
Lebih jauh Otto mempertanyakan nurani para jaksa yang terkesan memaksakan dakwaan Jessica. Apalagi, hingga saat ini Otto meyakini kliennya tidak bersalah.
"Apakah Anda puas JPU, orang ini (Jessica) tak bersalah, tapi dihukum? Apakah saya juga puas memenangkan terdakwa padahal dia berbuat? Enggak akan puas," kata dia.
Otto pun menyatakan siap menyampaikan ke majelis hakim seandainya Jessica mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU. Dia juga meminta hakim menghukumnya. Sebab, tujuan inti persidangan adalah mencari keadilan.
"Inilah cita-cita dalam persidangan ini. Dalam sidang ini enggak ada menang-kalah, tapi kebenaran tersangka. Jessica bebas pun saya nggak merasa menang," pengacara Jessica itu memungkasi.