Liputan6.com, Jakarta Ketua Majelis Hakim Kisworo menutup sidang ke-17 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang hari ini sekaligus menutup kesempatan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi.
Sidang pun ditunda hingga Senin 5 September 2016. Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB itu digelar dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa.
"Sidang ditunda Senin 5 September 2016 dan dimulai pukul 2 siang, karena Pak Binsar (hakim anggota Binsar Gultom) ada kegiatan di MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Kisworo di PN Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Advertisement
Dia juga membeberkan jadwal persidangan selanjutnya yakni pada tanggal 7, 14, 15, 21 dan 26 September. Sementara 3 Oktober 2016, sidang bakal digelar dengan agenda tuntutan.
"Tanggal 10 Oktober pleidoi, kemudian 17 Oktober replik dan duplik. Putusan antara 24, 25, 26 Oktober 2016," tutur Kisworo.
Mengetahui sidang Senin depan baru dimulai siang, Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica meminta persidangan digelar sampai malam.
"Karena saksi yang akan dihadirkan dari luar kota, mohon pertimbangan majelis sidang sampai malam," kata dia.
Sementara terkait permintaan JPU untuk membacakan keterangan tertulis saksi yang kini masih berada di Australia pada sidang berikutnya, masih menjadi pertimbangan majelis. Merujuk Pasal 162 KUHAP, JPU menyatakan pembacaan keterangan saksi dapat dibenarkan.
Permintaan ini sempat memicu penolakan keras dari pihak pengacara Jessica. Sebab, kesempatan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi sudah habis. "Terkait permintaan saudara jaksa, nanti kita pertimbangkan," tandas Kisworo.