Ahok ke Pengacara: Anda Ini Membela Pengembang atau Sanusi?

Maqdir mengatakan, ada aturan yang menyebut pemerintah harus memberikan izin paling lambat 30 hari setelah berkas diajukan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 05 Sep 2016, 14:43 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2016, 14:43 WIB
20160905-Ahok Jadi Saksi dalam Persidangan Sanusi-Jakarta
Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama bersama stafnya, Sunny Tanuwidjaja menjadi saksi sidang terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Senin (4/9). Ahok menjadi saksi atas kasus dugaan suap raperda tentang reklamasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dibuat kesal penasihat hukum terdakwa kasus korupsi reklamasi Mohamad Sanusi, Maqdir Ismail. Ahok kesal karena pertanyaan terkait diskresi yang disampaikan Maqdir.

Ahok memang sempat menyebut hak diskresi seorang kepala daerah dalam menentukan kebijakan. Maqdir mempertanyakan alasan Ahok tak menggunakan hak diskresi dalam memberikan izin reklamasi.

"Tidak bisa kalau IMB, kalau pelaksanaan saya kasih izin. Reklamasi bisa, bangun tidak bisa," jawab Ahok di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Maqdir mengatakan, ada aturan yang menyebut pemerintah harus memberikan izin paling lambat 30 hari setelah berkas diajukan. Nyatanya, izin itu belum juga dikeluarkan.

Hal ini membuat Ahok semakin geram. Dia menjawab dengan nada tinggi dan menyebut Maqdir merupakan pembela pengembang.

"Saudara membela pengembang atau pembela Sanusi? Pengembang aja tidak keberatan. Kalau ada yang gugat silakan saudara bela silakan, pengembang," ujar Ahok.

Maqdir tetap meneruskan pertanyaan itu. Dia ingin tahu apa alasan Ahok tidak menggunakan hak diskresi untuk persoalan izin reklamasi ini.

"Ada rumusnya. Makanya saya katakan, Pak Hakim. Saya keberatan. Ini mengarahkan bukan pada topik sidang," pungkas Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya