Teriakan Ayah Mirna untuk Saksi Ahli

Jaksa penuntut umum mempertanyakan visa Beng Beng Ong.

oleh Muslim AR diperbarui 05 Sep 2016, 21:40 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2016, 21:40 WIB
20160905- Ahli Patologi Forensik Australia Jadi Saksi di Sidang Jessica-Jakarta- Helmi Afandi
Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong (kedua kanan) menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin meneriaki ahli patologi forensik asal Australia Prof Beng Beng Ong. Ia menakut-nakuti saksi dari kubu Jessica dengan ancaman penjara jika kesaksian yang ia berikan bohong.

"Seven years, go to jail," ujar Darmawan Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) malam.

Sebelumnya, Prof Beng Beng Ong menyatakan bahwa kematian Mirna bukanlah karena sianida. Ia menyatakan, pemeriksaan terhadap jasad Mirna tak lengkap.

Ahli Patologi Forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia itu, membeberkan analisisnya yang berdasarkan pada penelitian dan data yang dia kumpulkan, menyimpulkan bahwa Mirna tak mati karena sianida.

Saat hakim bertanya, apa kesimpulan saksi ahli terhadap kematian Mirna. Ia menyebutkan dengan yakin bahwa anak pengusaha itu mati karena faktor lain.

"Saya akan mengatakan bahwa sangat besar kemungkinannya kematian (Mirna) ini tidak disebabkan sianida," ujar Beng Ong dalam kesaksiannya menggunakan bahasa Inggris yang diterjemahkan penerjemah dalam sidang terdakwa Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

"Seven years, go to jail," kata Darmawan menimpali.

Sidang sempat riuh, saat jaksa penuntut umum mempertanyakan visa, di mana Beng Beng Ong tinggal, apa yang Beng Beng makan, dan apakah dia dibayar oleh pihak Jessica untuk kesaksiannya.

"Ini sudah tidak etis," protes Otto Hasibuan.

Kericuhan itu berlanjut, hingga persoalan apakah Beng melanggar pasal keimigrasian saat memberikan saksi.

Hakim langsung menengahi perseteruan itu. Binsar menyebutkan, jika jaksa keberatan atas saksi yang dihadirkan, seharusnya sedari awal sudah mengajukan keberatan, bukan saat persidangan.

"Kalau jaksa mau memperkarakan soal visanya, silakan setelah sidang ini, karena saksi ini sudah kita dengar, maka sidang kita lanjutkan," ujar Binsar.

Wayan Mirna Salihin tewas usai menyeruput es kopi Vietnam mengandung sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Teman Mirna, Jessica Wongso kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya