Liputan6.com, Jakarta Fakta baru terkuak di sidang ke-18 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Toksikologi Forensik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, barang bukti sampel cairan lambung Mirna, negatif sianida. Padahal cairan lambung tersebut diambil beberapa saat pasca-Mirna menghembuskan nafas terakhir.
Diketahui ayahanda Mirna, Darmawan Salihin, lah yang meminta dokter Unit Gawat Darurat RS Abdi Waluyo dr Ardianto Didiet mengambil sampel cairan lambung Mirna, karena curiga putri sulungnya diracun orang. Sebab, bibir bagian dalam Mirna membiru dan berubah menjadi hitam saat terbujur kaku.
"Di empedu dan hati tidak dideteksi adanya sianida. Air seni juga negatif. Yang juga mengejutkan adalah BB (barang bukti) 4 yang menjelaskan tentang cairan lambung," jelas Ahli Patologi Forensik Universitas Queensland, Brisbane, Australia Profesor Dr Beng Beng dalam kesaksiannya di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Advertisement
"(Cairan lambung) ini adalah spesimen yang saya yakini telah diambil dari korban segera setelah korban meninggal dunia. Jadi spesimen ini masih belum melalui perubahan pascakematian. Dan hasilnya negatif," sambung Ong.
Dalam berkas perkara, tertuang juga waktu cairan lambung Mirna diambil pihak RS Abdi Waluyo, yaitu 70 menit pascakematian istri Arief Soemarko ini. Hasil pemeriksaan yang tertuang, arsenik, ion sianida dan ion natrium tidak terdeteksi.
"Barang bukti nomor 4, pH (tingkat keasaman) lambungnya 6, kadar arsenik, ion cyanide, ion natrium negatif. Pestisida juga negatif," pungkas Ong.