Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Ketua PARFI Gatot Brajamusti sebagai tersangka atas kepemilikan hewan langka. Namun, pria yang akrab disapa Aa Gatot itu belum pernah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Direktur Direkrorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan penyidik belum bisa memeriksa Aa Gatot karena lelaki yang juga berprofesi sebagai guru spiritual itu sakit.
Baca Juga
"Kalau yang bersangkutan (Aa Gatot) sudah sehat, kita langsung periksa," ujar Fadil di Mapolda, Jakarta, Rabu 7 September 2016.
Advertisement
Menurut dia, jika Gatot sehat pada pagi ini, penyidik langsung memeriksanya.
"Dua hewan yang ia miliki dilindungi undang-undang, termasuk apa saja dari hewan itu. Mau kulit harimaunya, mau taringnya, tetap melanggar hukum," jelas Fadil.
Kondisi kesehatan Aa Gatot menjadi halangan penyidik untuk memeriksa. Pasalnya, kondisi kesehatan seorang tersangka merupakan syarat utama pengambilan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Hal ini pula yang akan ditanyakan penyidik saat BAP.
"Setelah ditanya dan diberitahu bahwa ia akan diperiksa, orang yang akan diperiksa harus ditanyakan kondisi kesehatannya, kalau dijawab enggak sehat, ya enggak bisa dilanjutkan (pemeriksaan)," terang Fadil.
Dia menambahkan, seorang penyidik tak boleh memaksa orang yang dalam kondisi sakit untuk diperiksa.
Gatot diduga melanggar hukum karena memiliki dua hewan langka, yakni harimau Sumatera yang telah diawetkan dan burung elang paruh abu-abu.
"Statusnya sudah kita naikkan sebagai tersangka, tapi belum kita periksa sebagai tersangka," jelas Fadil.