Sanksi Berat Ahok untuk Toko Penjual Obat Palsu

Ahok sudah memerintahkan direksi PD Pasar Jaya yang menanungi pasar-pasar di Jakarta untuk menyeleksi dan menutup toko obat bermasalah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Sep 2016, 10:59 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2016, 10:59 WIB
Pabrik Obat Palsu
Lima pabrik obat palsu digerebeg di Tangerang

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan tidak akan memberi ampun bagi toko obat dan kosmetik yang terbukti menjual barang palsu di Ibu Kota. Ahok akan menutup atau mencabut izin toko penjual obat dan kosmetik palsu dan kedaluwarsa.

"Kalau di pasar kita kan langsung tutup tokonya, enggak boleh buka toko obat lagi," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Ahok sudah memerintahkan direksi PD Pasar Jaya, yang menaungi pasar-pasar di Jakarta untuk menyeleksi dan menutup toko obat bermasalah. Selain itu, pemilik toko dilarang membuka toko obat lagi di pasar mana pun.

"Kita sudah inspeksikan direktorat Pasar Jaya, misalnya kamu toko obat nih, ada yang palsu ada yang kedaluwarsa, kita akan tutup toko kamu, dan toko itu tidak boleh buka toko obat lagi. Karena kalau enggak, kamu akan pakai nama saudara kamu, pakai nama beda tadinya toko Ahok jadi toko Basuki," pungkas Ahok.

Kemarin, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merazia penjualan obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur dan Pasar Kramat Jati. Ada 4 toko obat di Pasar Pramuka yang diduga jual obat palsu dan kedaluwarsa digeledah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya