Ahok Akan Beri Data Reklamasi Era Foke Jika Diminta KPK

Tahun 2012 saat Foke jadi gubernur, klausul kontribusi tambahan justru dihilangkan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Sep 2016, 14:13 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2016, 14:13 WIB
20160725-Wajah Tegang Ahok saat Jadi Saksi Persidangan Kasus Reklamasi Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (25/7). Ahok hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap proyek reklamasi terdakwa mantan dirut APL. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku siap memberikan data yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi. Izin prinsip yang dimaksud Ahok diterbitkan Gubernur DKI periode 2007-2012 Fauzi Bowo atau Foke.

Dari data yang dimiliki DKI, kata Ahok, KPK dapat mengetahui alasan Foke tidak mengenakan kontribusi tambahan kepada pengembang. Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, sejak 1997 sudah ada aturan kontribusi tambahan dalam perjanjian antara Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara dan DKI. Namun, tahun 2012 klausul kontribusi tambahan justru dihilangkan.

"Kalau minta kita kasih. Kita akan kasih izin prinsip dan izin pelaksanaan yang dikeluarkan Pak Fauzi Bowo pada 1997, dibandingkan dengan kita, beda di mana," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Rencana pengembangan penyidikan bermula saat Ahok menjadi saksi kasus suap raperda reklamasi dengan terdakwa bekas Mohamad Sanusi pada Senin 5 September 2016 lalu. Ahok meminta aparat mengusut alasan Foke tidak mewajibkan kontribusi tambahan kepada pengembang reklamasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya