Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan tiga pemimpin Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ke Kejaksaan Agung. Mereka adalah guru spiritual Ahmad Musadeq, ketua umum Gafatar Mahful Muis Tumanurung, dan anggota aktif Andi Cahya.
"Hari ini kasus Gafatar masuk tahap dua, melimpahkan ke Kejaksaan Agung lalu dibawa ke Kejaksaan Negeri Cibinong," kata Analisis dan Kebijakan Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Sumardi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 15 September 2016.
Mereka dikenakan pasal penistaan agama dan dugaan makar.
Advertisement
"Mereka dikenakan pasal penistaan agama dan pemufakatan makar dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucap Sumardi.
Dalam kasus ini, penyidik menyita alat bukti di antaranya dokumen, buku-buku tentang penistaan agama, 15 laptop, telepon genggam, notebook, dan video perekrutan anggota Gafatar.
Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan Gafatar sebagai ajaran sesat.
Gafatar dikatakan sesat karena metamorfosis dari ajaran dan pengikut yang pernah dilarang Kejaksaan Agung pada 2007, yakni ajaran Alqiyadah Islamiyah.